Jumat, 12 Juni 2026

Ganggu Kenyamanan Warga Solo, Puluhan Motor Knalpot Brong Dikandangkan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 21 Juli 2025 | 22:04 WIB
Ganggu Kenyamanan Warga Solo, Puluhan Motor Knalpot Brong Dikandangkan. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)
Ganggu Kenyamanan Warga Solo, Puluhan Motor Knalpot Brong Dikandangkan. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Puluhan kendaraan roda dua knalpot brong terjaring razia dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar Polresta Surakarta, Senin 21 Juli 2025, dini hari.

Operasi ini dipimpin langsung Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, dan menyasar titik-titik strategis yang kerap digunakan kendaraan tidak sesuai standar.

“Kami merespons keresahan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong. Puluhan motor diamankan dan akan ditilang sesuai aturan. Suara knalpot brong mengganggu kenyamanan warga Solo,” tegas Kombes Catur saat memantau langsung razia.

Dalam operasi tersebut, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diwajibkan mengganti dengan knalpot standar untuk bisa mengambil kembali kendaraannya di Mako Satlantas Polresta Surakarta.

Operasi melibatkan gabungan personel dari berbagai satuan, mulai dari Satlantas, Samapta, Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, hingga jajaran Polsek. Penindakan dilakukan secara tegas namun tetap humanis.

“Penertiban ini akan kami lakukan secara berkelanjutan, bukan hanya selama operasi berlangsung. Kami ingin mewujudkan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, tenang, dan ramah bagi semua,” tambah Kapolresta.

Masyarakat menyambut baik langkah tegas ini, terutama mereka yang kerap terganggu suara bising kendaraan saat malam hingga dini hari.

Polresta Surakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung kesuksesan Operasi Patuh Candi 2025, demi menciptakan Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah Kota Solo. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X