JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras praktik perdagangan bayi lintas negara yang diungkap Polda Jawa Barat.
Ia menyebut tindakan ini sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan mendesak agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal.
“Perdagangan atau penjualan bayi adalah tindak pidana. Kemen PPPA akan mengawal kasus ini dari proses hukum hingga pendampingan para korban,” tegas Arifah dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat dan Polda Jabar.
Enam bayi yang berhasil diselamatkan kini dirawat di salah satu panti di Kota Bandung dan telah menjalani pemeriksaan medis di RS Sartika Asih. Pendampingan hukum serta upaya penelusuran identitas dan keluarga para bayi juga tengah dilakukan.
Kementerian mendorong agar pasal maksimal diterapkan dalam kasus ini, yaitu UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76F.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 juta," tegas Menteri Arifah.
Sejak 2023, Kemen PPPA memperkuat sistem Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan perdagangan anak.
Kerja sama lintas negara, termasuk dengan Interpol, juga akan dioptimalkan untuk membongkar jaringan internasional dan kemungkinan keterlibatan dalam perdagangan organ tubuh.
“Perdagangan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan kemanusiaan. Negara harus hadir,” tegasnya.
Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan dan indikasi perdagangan orang, termasuk penjualan bayi dan anak. Layanan pelaporan bisa dilakukan melalui Call Center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman bayi ke luar negeri.
Setidaknya 15 bayi telah dikirim ke Singapura, dan 6 lainnya berhasil diselamatkan di Pontianak, menjadikan total korban sebanyak 21 bayi.
“Singapura yang jelas 15. Nah, kemarin yang diselamatkan enam di Pontianak, sehingga totalnya menjadi 21,” ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis 17 Juli 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan, pelaku utama berinisial AF bertugas merekrut bayi dari ibu kandungnya. AF mencari calon korban melalui media sosial, terutama Facebook, dengan menarget orang tua yang sedang mencari adopter untuk bayi mereka.
“Tersangka AF berpura-pura menjadi calon orang tua angkat dan mengaku akan merawat bayi bersama suaminya,” jelas Hendra.
Setelah mencapai kesepakatan, tersangka menawarkan harga sebesar Rp10 juta per bayi. Saat persalinan, korban diberi Rp600 ribu untuk biaya ke bidan, sisanya akan dibayar saat bayi dan dokumen (KTP dan KK) diserahkan.
Namun, dalam beberapa kasus, setelah bayi diserahkan, pelaku menghilang dan tidak menepati janji pembayaran.(KS01)