Sabtu, 13 Juni 2026

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen di PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Didampingi 40 Pengacara! Asri Purwanti Tak Gentar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 18 Juli 2025 | 01:00 WIB
Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen di PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Didampingi 40 Pengacara! Asri Purwanti Tak Gentar. (KlikSoloNews/dok)
Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen di PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Didampingi 40 Pengacara! Asri Purwanti Tak Gentar. (KlikSoloNews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM  — Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Zaenal Mustofa (53), seorang advokat asal Dusun Jahidan, Ngadirejo, Kartasura.

Sidang yang digelar Rabu 16 Juli 2025 ini menarik perhatian publik dan dipenuhi pengunjung yang antusias mengikuti jalannya proses hukum.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Deni Indrayana, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma membacakan dakwaan.

Menariknya, terdakwa hadir dengan dukungan tim kuasa hukum dalam jumlah besar, sebanyak 40 pengacara, yang dikomandoi Dr Imam Ghozali SH MH, serta dihadiri pula Zainal Abidin SH MH, Ketua DPC Peradi Surakarta.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Zaenal Mustofa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan dokumen palsu.

Ia diduga menggunakan ijazah sarjana hukum palsu yang disebut-sebut diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), namun faktanya tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di kampus tersebut.

Kasus bermula dari laporan Asri Purwanti, yang pada 16 Oktober 2023 melapor ke Polres Sukoharjo. Ia mencurigai keabsahan ijazah milik Zaenal dan menemukan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam ijazah tersebut sebenarnya milik orang lain bernama Anton Widjanarko.

Kejadian ini diduga terjadi pada 12 Desember 2019 di Universitas Surakarta (UNSA), Karanganyar, dan menyeret nama sejumlah akademisi karena dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen, termasuk nama Prof Dr Aidul Fitriciada SH MH, mantan Ketua Komisi Yudisial.

Asri Tak Gentar Hadapi 40 Pengacara

Meski menghadapi tim pengacara besar, Asri Purwanti menyatakan tidak gentar. Ia yakin proses hukum akan berjalan objektif, terlebih dirinya didukung oleh sejumlah saksi dari kalangan kampus dan akademisi.

-
Asri Purwanti tak gentar menghadapi 40 pengacara yang mendampingi Zaenal Mustofa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

“Informasinya terdakwa didampingi 40 pengacara, kami siap dan tidak gentar. Meskipun saya sendiri, tapi banyak saksi yang mendukung saya,” tegas Asri.

Ia menambahkan, sejumlah saksi dari UMS, UNSA, serta tokoh akademik siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan.

Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

Publik diperkirakan akan terus menaruh perhatian pada perkara ini, mengingat status terdakwa sebagai advokat dan dugaan pemalsuan dokumen akademik yang dapat merusak integritas profesi hukum.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X