JEPARA, KLIKSOLONEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (BJA) untuk periode 2022–2024.
Pada Rabu 16 Juli 2025, lembaga antirasuah tersebut memeriksa sejumlah pejabat Jepara, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif kepada puluhan debitur. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan yang telah dibuka KPK sejak 24 September 2024.
“Saya diperiksa sebagai saksi. Ini pemeriksaan yang kedua,” ujar Edy Sujatmiko saat dikonfirmasi, Kamis 17 Juli 2025, dilansir JatengNOW, jejaring KlikSoloNews.
Edy Sujatmiko menyebut dirinya hanya diperiksa selama sekitar 30 menit, dengan pertanyaan seputar mekanisme penyaluran kredit fiktif di BJA.
Ia juga mengatakan pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan sejumlah pejabat lain yang pernah terlibat dalam tata kelola pemerintahan Jepara.
Nama-nama yang turut diperiksa antara lain Edy Supriyanta (Pj Bupati Jepara 2022–2024 dan eks officio Kuasa Pemilik Modal BJA), Ronji (mantan Kepala BPKAD Jepara), dan Diyar Susanto (Kepala DKPP saat ini dan pada 2022 menjabat Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan).
Edy Supriyanta juga membenarkan dirinya dipanggil dan dimintai keterangan penyidik KPK selama kurang lebih satu jam.
“Iya benar, kemarin saya dipanggil KPK selama satu jam,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Cegah ke Luar Negeri
Kasus dugaan kredit fiktif Bank Jepara Artha diduga melibatkan pemberian kredit kepada 39 debitur fiktif, yang berujung pada kerugian negara.
KPK menyatakan penyidikan telah menghasilkan penetapan lima tersangka, namun identitas dan jabatan mereka belum diungkap ke publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sebagai bagian dari langkah hukum, pada 26 September 2024, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia yang diduga terkait kasus tersebut, masing-masing berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap alur dana, motif pemberian kredit, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkup pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga keuangan milik daerah dan dugaan keterlibatan pejabat penting di Jepara. KPK mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan informasi yang relevan dengan penyidikan.(KS01)