Jumat, 12 Juni 2026

Pemerintah Bakal Kenakan Cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium Mulai 2026

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 17 Juli 2025 | 12:30 WIB
Pemerintah Bakal Kenakan Cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium Mulai 2026. (KlikSoloNews/dok)
Pemerintah Bakal Kenakan Cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium Mulai 2026. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah berencana memperluas objek barang kena cukai dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara di tahun anggaran 2026.

Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah pengenaan cukai terhadap Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

Kebijakan ini disampaikan langsung Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari program strategis dalam pengelolaan penerimaan negara secara adil dan berkelanjutan.

“Rekomendasi kepada ekspansi barang-barang kena cukai,” ujar Anggito, Senin 14 Juli 2025.

Pengenaan cukai pada produk pangan bernatrium dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga sebagai bentuk intervensi kebijakan fiskal terhadap produk yang berpotensi mempengaruhi kesehatan masyarakat.

Produk Pangan Olahan Bernatrium meliputi makanan yang tinggi kandungan natrium (garam), seperti makanan ringan, makanan instan, dan produk olahan lainnya. Kandungan natrium yang tinggi secara berlebihan telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, seperti hipertensi dan penyakit jantung.

Rencana ini termasuk dalam output perumusan kebijakan administratif yang tertuang dalam Program Pengelolaan Penerimaan Negara 2026.

Program ini bertujuan untuk menggali potensi perpajakan baru secara lebih luas, menciptakan keadilan fiskal, mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan mendorong transformasi bisnis ekspor-impor dan logistik

Wamenkeu menambahkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada analisis data dan tren konsumsi masyarakat, termasuk informasi dari media sosial yang menunjukkan konsumsi tinggi terhadap makanan olahan tinggi garam.

Penguatan terhadap regulasi perpajakan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menjadi bagian dari strategi besar Kementerian Keuangan untuk 2026.

Langkah ini akan dilakukan sejalan dengan evaluasi proses bisnis ekspor-impor, digitalisasi sistem logistik nasional, dan penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap kebijakan cukai dan pajak.

Kebijakan ini diprediksi akan berdampak pada industri makanan olahan, baik dari sisi produksi maupun harga jual di pasaran. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat reformatif, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan publik dan kesinambungan penerimaan negara.

Rencana ekspansi objek cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan penerimaan negara, memperluas basis cukai, serta menekan konsumsi berlebihan terhadap makanan tinggi natrium yang berdampak pada kesehatan masyarakat. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X