Jumat, 12 Juni 2026

8,2 Juta Data Penerima Bantuan Iuran Dicoret, Mensos Gus Ipul: Akan Dialihkan untuk Miskin Ekstrem

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 17 Juli 2025 | 16:05 WIB
8,2 Juta Data Penerima Bantuan Iuran Dicoret, Mensos Gus Ipul: Akan Dialihkan untuk Miskin Ekstrem. (KlikSoloNews/dok)
8,2 Juta Data Penerima Bantuan Iuran Dicoret, Mensos Gus Ipul: Akan Dialihkan untuk Miskin Ekstrem. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan bahwa sebanyak 8.261.801 penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi dikeluarkan dari data penerima pada periode Mei hingga Juni 2025.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan bahwa jutaan penerima tersebut terbukti tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima PBI.

“Mereka yang dikeluarkan akan digantikan oleh warga yang masuk dalam Desil 1, khususnya kelompok miskin ekstrem,” ujar Gus Ipul saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa 15 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menteri Sosial menegaskan kuota PBI tetap, namun kini diarahkan secara lebih tepat sasaran dengan mekanisme redistribusi berdasarkan proporsi jumlah penduduk miskin di daerah.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pembaruan data sosial-ekonomi nasional yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Banyak bansos dan subsidi yang tidak tepat sasaran. Kita semua tahu dan merasakannya. Dengan DTSEN, kami mulai melakukan perbaikan,” ujar Gus Ipul.

Apa itu PBI? Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di mana pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu, agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis.

 Fakta Angka: 8,2 Juta Dicoret, tapi Kuota Tetap
✅ Jumlah penerima PBI yang dicoret: 8.261.801 orang

✅ Alasan pencoretan: Terbukti mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria miskin

✅ Status kuota PBI: Tetap

✅ Pengalihan kuota: Untuk Desil 1 dan warga miskin ekstrem. (KS01)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X