SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok resmi dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta pada Senin 14 Juli 2025.
Mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri menjelaskan, tindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah WNA di sebuah proyek perusahaan yang berlokasi di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Surakarta langsung bergerak dan mengamankan 21 WNA di lokasi proyek.," kata Bisri dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Senin 14 Juli 2025, dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 20 orang yang terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan dinyatakan melanggar aturan izin tinggal dan izin kerja di Indonesia. Sementara satu orang lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan dilepas.
“Sebanyak 20 WNA tersebut telah dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencekalan masuk ke wilayah Indonesia. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo,” jelas Bisri.
Deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada petugas untuk menindak WNA yang tidak mematuhi aturan keimigrasian Indonesia.
Kakanim Bisri juga mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Solo Raya untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku terkait penggunaan tenaga kerja asing.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan kepada pihak imigrasi," tegas Bisri.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto, menegaskan tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Peningkatan mobilitas orang asing harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Ini penting agar keberadaan WNA tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas, keamanan, dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Is Eko.
Langkah tegas ini juga merupakan implementasi arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal WNA. (KS01)