Jumat, 12 Juni 2026

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Asal Sumatera, 11 Kg Barang Bukti Diamankan di Jakarta

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 13 Juli 2025 | 16:30 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Sabu Asal Sumatera, 11 Kg Barang Bukti Diamankan di Jakarta. (KlikSoloNews/dok Polda Metro Jaya)
Polisi Bongkar Jaringan Sabu Asal Sumatera, 11 Kg Barang Bukti Diamankan di Jakarta. (KlikSoloNews/dok Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari Sumatera.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi meringkus tiga tersangka berinisial S, D, dan A serta menyita barang bukti seberat 11 kilogram sabu siap edar.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkoba di wilayah Beji, Depok.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan total barang bukti 11 kilogram sabu,” ujar AKBP Ade Candra kepada awak media, Sabtu 12 Juli 2025.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat 11 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pria berinisial S.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkoba lainnya di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Tak menunggu lama, tim segera melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jl. Perdana Kusuma, Jakarta Barat. Di tempat itu, dua tersangka lain yakni D dan A turut diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebuah koper hitam yang berisi 11 bungkus besar sabu dengan berat total 11.000 gram (11 kg). Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip besar, dan beberapa unit ponsel.

“Barang bukti tersebut kami duga berasal dari jaringan Sumatera yang memang menyuplai narkotika untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya,” ungkap AKBP Ade.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas pulau yang memanfaatkan jalur darat dan laut untuk menyuplai barang haram dari Sumatera ke ibu kota.

Saat ini, polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X