Sabtu, 13 Juni 2026

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, Penggugat Siap Banding dan Ajukan Gugatan Baru

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:00 WIB
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, Penggugat Siap Banding dan Ajukan Gugatan Baru. (KlikSoloNews/dok)
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, Penggugat Siap Banding dan Ajukan Gugatan Baru. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Pengadilan Negeri (PN) Solo telah resmi memutuskan gugurnya gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Kamis 10 Juli 2025.

Namun, penggugat Muhammad Taufiq memastikan tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen akan mengajukan banding serta menggugat ulang dengan pihak tergugat yang lebih terfokus.

Muhammad Taufiq menyatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari sejak putusan untuk mengajukan banding. Ia menganggap putusan tersebut bukan akhir dari perjuangan hukum yang sedang ia tempuh.

“Putusan ini bukan kiamat. Kami memastikan akan ajukan banding atas putusan itu. Saya ingin sampaikan, ada skenario yang tidak akan pernah membawa ijazah tergugat (Jokowi) ke PN sampai kapan pun,” ujar Taufiq, Sabtu 12 Juli 2025.

Selain banding, Taufiq juga mengumumkan akan mengajukan satu gugatan baru, kali ini hanya dengan tiga pihak tergugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Untuk gugatan baru ini, kami sudah siapkan bukti yang lebih kuat. Kami akan fokus dan pastikan proses ini berjalan dengan benar,” tegasnya.

Taufiq menegaskan bahwa ia tetap optimistis terhadap upaya penegakan keadilan dalam perkara ini.

“Saya katakan, tidak ada orang yang tidak bisa dipidana, selama belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu benar-benar asli,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Solo yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi mengabulkan eksepsi para tergugat. Dalam sidang putusan sela tersebut, hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa perkara gugatan ijazah palsu tersebut.

Para tergugat dalam perkara ini mencakup SMAN 6 Solo, KPU Solo, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Jokowi. Dengan demikian, gugatan resmi dinyatakan gugur secara hukum. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X