KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Sprindik tersebut terkait dugaan tindak pidana menghalangi atau merintangi proses penyidikan.
Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karanganyar pada Kamis 10 Juli 2025, petang.
“Hari ini saya terbitkan satu surat perintah penyidikan baru, yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa menghalang-halangi atau merintangi penyidikan,” tegas Robert.
Dugaan Ancaman dan Bujukan terhadap Saksi
Menurut Robert, penerbitan Sprindik dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi adanya upaya mengintervensi saksi, termasuk dengan ancaman dan bujukan agar tidak memberikan keterangan sesuai fakta.
“Kami menemukan dugaan awal adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar,” ujarnya.
Robert menambahkan, tim penyidik akan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait Sprindik baru tersebut. Pihaknya juga mengaku telah mengantongi identitas oknum yang diduga terlibat, namun belum dapat diumumkan ke publik karena masih dalam proses penyidikan.
“Kita akan bergerak cepat. Nama-nama sudah ada, tapi belum bisa kami ungkap karena masih jadi bagian dari materi penyidikan,” imbuhnya.
Dalam kasus utama dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Kejari telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk dari kalangan vendor dan pejabat terkait.
“Sampai hari ini, kami sudah memeriksa 40 orang saksi. Semua yang terlibat, baik dari vendor maupun pihak penyelenggara proyek,” ujar Robert.
Robert juga mengonfirmasi bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat tersangka berasal dari pihak swasta, sementara satu tersangka merupakan ASN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Karanganyar yang terkait langsung dengan proses pengadaan.
“Empat tersangka dari swasta, satu dari ASN yang menangani pengadaan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, 3, 4, dan 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (KS01)