BANDUNG, KLIKSOLONEWS.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MT, yang diketahui sebagai peracik sabu cair menjadi sabu kristal.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat, yang disulap menjadi laboratorium narkotika.
Penangkapan MT merupakan hasil pengembangan dari temuan awal 50 gram sabu di wilayah hukum Polda Jabar. Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menyebut MT memiliki keahlian khusus dalam mengolah bahan kimia menjadi narkotika jenis sabu.
“Tersangka adalah warga negara Iran. Dia koki atau tukang masak. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia menjadi narkotika golongan satu,” ujar Kombes Albert, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Antaranews.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 123 liter sabu cair (liquid methamphetamine). Berdasarkan keterangan tersangka, 1 liter sabu cair dapat diolah menjadi 1 hingga 4 kilogram sabu kristal, tergantung tingkat kemurniannya.
“Kalau dihitung dari 1 liter saja bisa jadi 1 kilogram, berarti potensi sabu yang bisa dihasilkan mencapai 128 kilogram sabu grade A. Ini sangat membahayakan masyarakat jika sampai beredar,” lanjutnya.
Tersangka diketahui baru masuk ke Indonesia pada 5 Juli 2025 dan langsung menempati rumah kontrakan yang dijadikan laboratorium narkotika.
Terkait Jaringan Golden Crescent
MT diduga merupakan bagian dari sindikat internasional Golden Crescent (Bulan Sabit Emas), jaringan narkotika yang aktif di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan, termasuk Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
“Ini bukan jaringan lokal. Yang datang ini koki narkoba dari luar negeri yang jelas-jelas didatangkan untuk memproduksi di Indonesia,” ujar Kombes Albert.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
“Ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati, atau penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Hendra.
Polda Jabar memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.(KS01)