Sabtu, 13 Juni 2026

Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, KSPSI Jateng: Aset Itu Harusnya untuk Bayar Pesangon Pekerja

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 10 Juli 2025 | 21:22 WIB
Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, KSPSI Jateng: Aset Itu Harusnya untuk Bayar Pesangon Pekerja. (KlikSoloNews/dok)
Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, KSPSI Jateng: Aset Itu Harusnya untuk Bayar Pesangon Pekerja. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 72 unit kendaraan milik PT Sritex dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kredit macet perusahaan tekstil raksasa tersebut. Namun, langkah penyitaan ini menuai sorotan dari kalangan serikat pekerja.

Kuasa hukum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Machasin Rochman, menyayangkan langkah Kejagung tersebut. Ia menilai penyitaan itu berpotensi mengganggu proses pelunasan hak-hak para mantan pekerja PT Sritex yang selama ini belum terpenuhi.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari kurator Sritex terkait penyitaan sejumlah kendaraan oleh Kejagung. Kami menyayangkan tindakan tersebut,” ujar Machasin, Kamis 10 Juli 2025.

Machasin menjelaskan bahwa kendaraan yang disita itu sejatinya merupakan bagian dari aset pailit yang sudah berada di bawah pengawasan kurator berdasarkan penetapan pengadilan.

“Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan. Artinya, barang-barang milik PT Sritex yang telah dinyatakan pailit otomatis sudah menjadi aset yang digunakan untuk membayar kreditur, termasuk pekerja,” jelasnya.

Menurut Machasin, tindakan penyitaan tersebut justru membuat nasib pembayaran pesangon mantan pekerja PT Sritex makin tidak jelas. Ia menilai seharusnya Kejagung menunggu proses hukum perdata atas kepailitan rampung, sebelum mengambil tindakan hukum pidana seperti penyitaan aset.

Machasin menambahkan bahwa kendaraan yang disita Kejagung itu sejatinya telah dijadwalkan untuk dilelang pada bulan Juli ini. Bahkan proses penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah selesai dilakukan.

“Sebenarnya sudah ada jadwal lelang bulan ini. Tahapannya sudah berjalan. KJPP sudah selesai menilai, sudah ada penetapan jadwal. Tapi sekarang malah disita. Ini sangat kami sayangkan,” ucapnya.

DPD KSPSI Jateng melalui Forum Komunikasi Serikat Pekerja Indonesia (FKSPI) menegaskan akan terus mendesak agar pembayaran hak-hak mantan pekerja tetap menjadi prioritas, sesuai prinsip dalam hukum kepailitan.

“Kami minta Kejagung memahami belum ada pembatalan penetapan pengadilan. Maka seharusnya tidak ada penyitaan sebelum ada kejelasan hukum. Jangan sampai hak-hak pekerja yang sudah menunggu lama kembali dikorbankan,” tegas Machasin.

PT Sritex dinyatakan pailit Pengadilan Niaga pada 2024 lalu, setelah gagal memenuhi kewajiban utang kepada sejumlah kreditur. Ribuan mantan pekerja kini masih menunggu kejelasan terkait pesangon dan hak normatif lainnya yang belum dibayarkan.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X