BEKASI, KLIKSOLONEWS.COM — Kepolisian mengungkap kronologi pembunuhan keji terhadap seorang notaris wanita bernama Sidang Alatas (60) yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi.
Kasus ini melibatkan tiga pelaku utama, termasuk mantan sopir korban, dengan motif ingin menguasai mobil dan harta korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan, peristiwa tragis ini berawal pada Senin 30 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban bertemu dengan dua tersangka berinisial A alias W dan AWK.
Menurut Kombes Wira, siang harinya sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AWK yang merupakan mantan sopir korban menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede. Setelah bertemu, korban, A, dan AWK berkeliling dengan mobil korban hingga larut malam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menuju Stasiun Bogor untuk memulangkan A dan AWK ke kontrakan mereka di Cibitung. Namun, kereta sudah tidak beroperasi, sehingga korban mengajak mereka kembali ke kantor notaris miliknya di Bojong Gede.
“Saat dalam perjalanan, tersangka A yang duduk di kursi belakang mengeluarkan gunting dan menusuk dada sebelah kanan korban dari belakang,” ungkap Kombes Wira, Selasa 8 Juli 2025.
Tusukan tersebut tak langsung membuat korban meninggal. Tersangka A kemudian mencekik korban selama sekitar 15 menit hingga korban lemas. Setelah itu, korban dipindahkan ke kursi belakang mobil.
Dibuang ke Sungai Citarum
Setelah korban tak bernyawa, kedua pelaku membawa jasad korban ke rumah tersangka lain berinisial H alias R di daerah Cikarang, Bekasi. Pada Rabu 2 Juli 2025, pukul 03.00 WIB, ketiga pelaku membawa jasad korban ke Jembatan Sungai Citarum dan melemparkannya ke sungai.
“Mobil diparkir di atas jembatan dalam kondisi mesin menyala. Ketiganya lalu mengangkat jasad korban dan melemparkannya ke sungai,” jelas Wira.
Setelah membuang jasad korban, tersangka H mencarikan pembeli mobil korban. Mobil itu dijual seharga Rp40 juta ke penadah pertama berinisial HS, lalu dijual kembali ke WS dan TA seharga Rp80 juta.
Tim kepolisian berhasil menangkap A, AWK, dan H di sebuah kos di Jawa Tengah pada Jumat 4 Juli 2025. Sementara itu, HS dan WS ditangkap di Karawang, dan TA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 5 Juli 2025.
Atas tindakan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Para pelaku mengaku melakukan pembunuhan murni untuk menguasai kendaraan dan harta korban,” tegas Kombes Wira.(KS01)