SRAGEN, KLIKSOLONEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik peredaran pupuk palsu yang meresahkan petani di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar.
Selain tersangka, petugas juga menyita ribuan karung pupuk palsu berbagai merek sebagai barang bukti.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detailnya akan disampaikan dalam konferensi pers,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Rabu 9 Juli 2025.
Tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka diduga memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, maupun informasi sebagaimana tertera dalam label.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK, 380 karung pupuk merek Enviro NKCL, 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36, 220 karung pupuk merek Spartan NPK, 320 karung pupuk merek Spartan NKCL, dan 160 karung pupuk merek Spartan SP-36.
Kasus ini mulai mencuat setelah beredar video berdurasi 45 detik di akun TikTok @matajateng yang memperlihatkan dugaan pupuk palsu berlabel NPK di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Sragen.
Dalam video tersebut, seorang pria memperlihatkan pupuk berwarna biru dan putih, sambil mengatakan:
“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini.” (ks01)