Jumat, 12 Juni 2026

Kejari Karanganyar Tetapkan Kades Jaten Tersangka Korupsi Tanah Bengkok, 52 Ruko jadi Sorotan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 8 Juli 2025 | 21:00 WIB
Kejari Karanganyar Tetapkan Kades Jaten Tersangka Korupsi Tanah Bengkok, 52 Ruko jadi Sorotan. (KlikSoloNews/dok)
Kejari Karanganyar Tetapkan Kades Jaten Tersangka Korupsi Tanah Bengkok, 52 Ruko jadi Sorotan. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di wilayahnya.

Kali ini, Kepala Desa (Kades) Jaten berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan aset desa berupa tanah bengkok yang digunakan untuk pembangunan 52 ruko tanpa prosedur resmi.

Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan melawan hukum.

“Hari ini kami menetapkan Kepala Desa Jaten, inisial H, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Hartanto, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, mewakili Kepala Kejari Robert Jimmy Lambila, Selasa 8 Juli 2025.

Hak Sewa Ruko Tak Masuk Kas Desa

Dari hasil penyelidikan, HS diduga membangun dan menyewakan 52 unit ruko di atas lahan bengkok milik desa tanpa melalui prosedur yang sah. Akibatnya, pendapatan desa dari sektor sewa menyewa tidak tercatat dan menyebabkan kerugian negara.

“Seharusnya desa mendapat hak dari penyewaan ruko. Tapi karena pembangunan tidak sesuai aturan, desa tidak memperoleh apa pun,” ujar Hartanto.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, H telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir yang berlangsung lebih dari tujuh jam akhirnya membuat penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Menariknya, pada pemeriksaan terakhir, HS diketahui mengembalikan uang sebesar Rp260 juta. Uang itu diduga merupakan hasil dari penyalahgunaan tanah bengkok yang diterima tersangka pada tahun 2021.

“Ya, uang itu dikembalikan saat ia hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, proses hukum tetap berjalan,” kata Hartanto.

Adapun, tersangka H dikenakan 3 pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara, serta pasal 12 huruf H, itu terkait dengan penyalahgunaan pada tanah negara. H ditahan di rutan Polres Karanganyar usia ditetapkan tersangka Kejari Karanganyar.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X