LAMPUNG, KLIKSOLONEWS.COM— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas grup Facebook yang diduga menyebarkan konten bermuatan pornografi. Dalam penggerebekan ini, tiga orang diamankan, terdiri dari satu admin dan dua anggota aktif grup.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di beberapa grup media sosial bertema komunitas gay di wilayah Lampung dan Bandar Lampung.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan bahwa para pelaku diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
“Ketiga orang yang kami amankan terlibat dalam pengelolaan grup Facebook yang diduga mengandung unsur pornografi dan melanggar etika penggunaan media sosial,” kata Dery dalam konferensi pers, Senin 7 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui grup tersebut memiliki jumlah anggota yang cukup besar, yakni lebih dari 16.000 akun. Penelusuran dilakukan melalui patroli siber dan analisis konten digital terhadap aktivitas grup.
“Grup ini mengandung banyak konten eksplisit dan pornografi. Kami telah menyita beberapa perangkat elektronik milik tersangka, termasuk ponsel yang digunakan untuk mengakses dan menyebarkan konten,” tambah Dery.
Polda Lampung menegaskan bahwa upaya patroli siber akan terus dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan media sosial, terutama terhadap grup-grup tertutup yang rawan menjadi tempat penyebaran konten negatif.
“Kami minta masyarakat bijak dalam menggunakan platform digital. Kebebasan berinternet harus disertai dengan tanggung jawab hukum dan sosial,” tegas Dery.
Ketiga pelaku kini menjalani proses hukum dan masih dalam pemeriksaan intensif. Polda Lampung belum merinci lebih jauh identitas para tersangka, namun menyebut penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas. (KS01)