Jumat, 12 Juni 2026

Aniaya Kurir COD, ASN Pemkab Sampang Ditangkap Polisi Pamekasan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 23:32 WIB
Aniaya Kurir COD, ASN Pemkab Sampang Ditangkap Polisi Pamekasan. (KlikSoloNews/dok)
Aniaya Kurir COD, ASN Pemkab Sampang Ditangkap Polisi Pamekasan. (KlikSoloNews/dok)

PAMEKASAN, KLIKSOLONEWS.COM — Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kabupaten Sampang berinisial ZA alias Zainal Arifin alias Ayik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang kurir layanan cash on delivery (COD).

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban bernama Irwan Siskiyanto melaporkan insiden tersebut ke kepolisian.

“Pelaku sudah diamankan. ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan resmi, Rabu 2 Juli 2025.

Meski tidak merinci secara spesifik dinas tempat tersangka bekerja, pihak kepolisian menegaskan bahwa ZA akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP terkait pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kronologi detail dan motif pelaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun kasus ini memicu perhatian publik, terutama karena pelaku merupakan seorang pegawai negeri.

Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke proses hukum selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang kurir pengiriman paket di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, viral di media sosial. Insiden tersebut dipicu ketidaksesuaian barang yang dibeli melalui sistem cash on delivery (COD).

Pelaku diketahui bernama Arif alias Ayik, warga Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, yang tinggal tak jauh dari Gedung Pramuka Pamekasan. Ia diduga menyerang kurir setelah barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan yang diharapkan.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X