SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Direktur International Hotel Management School (IHS), Atik Wijayanti (56), mulai menjalani proses persidangan atas dugaan penipuan bermodus cek kosong di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Atik didakwa melakukan penipuan dalam transaksi pembayaran sewa gedung IHS di Jalan Adisucipto No. 109, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.
Pejabat Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, membenarkan bahwa persidangan telah berlangsung dan kini memasuki tahap tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Juli mendatang, dengan agenda pembacaan putusan sela," ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Tak hanya di Karanganyar, Atik juga tengah menjalani sidang lain di PN Solo dalam perkara penggelapan dana talangan sebesar Rp 1,5 miliar milik rekan bisnisnya. Total kerugian dari dua kasus tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.
Kuasa hukum korban, Ny Liana, yakni Joko Yunanto, mengungkapkan bahwa meskipun objek perkara berbeda, modus operandi yang dilakukan Atik serupa: menyerahkan cek sebagai alat pembayaran dengan jatuh tempo tertentu, namun saat dicairkan tidak ada saldo yang tersedia.
“Tindakan ini bukan sekadar kelalaian, tapi telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” tegas Joko.
Ia pun mengingatkan para pelaku usaha dan keuangan untuk lebih waspada dalam menerima alat bayar berupa cek. Menurutnya, penyalahgunaan cek dapat merusak kepercayaan dalam transaksi bisnis dan menimbulkan kerugian besar.(KS01)