BANTEN, KLIKSOLONEWS.COM — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan praktik titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon, yang turut menyeret nama politikus PKS tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten, Gembong R. Sumedi, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etis partai terhadap isu yang telah menyita perhatian publik luas.
“Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” ujar Gembong dalam konferensi pers di Kota Serang, Selasa 1 Juli 2025.
Menurut Gembong, pencopotan Budi dari jabatan strategis legislatif dilakukan untuk menjaga integritas lembaga DPRD serta citra partai, khususnya dalam isu-isu krusial seperti keadilan dalam sektor pendidikan.
“Ini adalah langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai pengganti, PKS menunjuk Imron Rosadi, anggota Komisi V DPRD Banten, untuk menduduki kursi Wakil Ketua DPRD yang ditinggalkan Budi.
Imron diharapkan membawa semangat baru dalam memperkuat kinerja lembaga legislatif dan mendorong peningkatan pelayanan publik di Provinsi Banten.
Gembong memastikan meski terjadi pergantian internal, PKS tetap solid dalam mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.
“PKS tetap komitmen menyukseskan program-program Andra-Dimyati,” tegasnya.
Menanggapi pergantian unsur pimpinan DPRD, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan internal partai politik.
“Saya tak ikut wilayah partai. Karena itu kedaulatan partai politik,” ujar Andra.
Ia menyebut dinamika politik seperti ini wajar dan merupakan bagian dari hak prerogatif yang dimiliki setiap partai dalam menjaga kaderisasi dan etika kelembagaan.
Diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Budi Prajogo, menjadi sorotan publik usai beredarnya sebuah memo berisi permintaan agar seorang calon siswa diterima di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Dalam foto yang beredar, tampak selembar kertas dengan tulisan tangan bertuliskan, "Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjuti."Memo tersebut turut dilengkapi tanda tangan atas nama Dr. H. Budi Prajogo, SE., M.Ak., dan cap basah DPRD Provinsi Banten.
Terlampir pula kartu nama bergambar wajah Budi lengkap dengan logo DPRD dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kasus dugaan titipan siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dianggap mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam pendidikan.
Langkah PKS mencopot kadernya dari jabatan strategis dipandang sebagai bentuk tanggung jawab politik di tengah meningkatnya tekanan publik dan harapan akan integritas lembaga negara. (ks01)