Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Korupsi CPO: Kejagung Sita Rp1,37 Triliun Lagi dari Musim Mas dan Permata Hijau Group, Total Sitaan Capai Rp13 Triliun

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 3 Juli 2025 | 08:30 WIB
Kasus Korupsi CPO: Kejagung Sita Rp1,37 Triliun Lagi dari Musim Mas dan Permata Hijau Group, Total Sitaan Capai Rp13 Triliun. (KlikSoloNews/dok Kejaksaan RI)
Kasus Korupsi CPO: Kejagung Sita Rp1,37 Triliun Lagi dari Musim Mas dan Permata Hijau Group, Total Sitaan Capai Rp13 Triliun. (KlikSoloNews/dok Kejaksaan RI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menyita dana tunai senilai Rp1,37 triliun dari dua perusahaan besar dalam lanjutan pengusutan kasus mega korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Penyitaan tersebut berasal dari dua grup korporasi, yakni Musim Mas Group sebesar Rp1,18 triliun, dan Permata Hijau Group melalui lima anak perusahaannya yang menyetorkan total Rp186 miliar.

Seluruh dana kini telah masuk ke rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank BRI.

“Seluruh dana tersebut kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, pada Rabu 2 Juli 2025.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang sebelumnya juga menyeret nama besar lain seperti Wilmar Group, yang lebih dahulu menyetorkan dana sitaan senilai Rp11,8 triliun. Dengan penyitaan terbaru, total dana sitaan Kejagung dalam perkara CPO ini telah mencapai Rp13 triliun.

Uniknya, dana-dana sitaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam memori kasasi Kejagung yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Hal ini menyusul putusan kontroversial pengadilan, yang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan, namun tidak dikategorikan sebagai tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging). Artinya, semua dakwaan jaksa—baik primer maupun subsider—dinyatakan gugur.

Namun Kejagung tetap menuntut pertanggungjawaban secara korporasi, dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan berat terhadap tiga grup besar yang terlibat yakni:

  • Wilmar Group


Denda Rp1 miliar

Uang pengganti Rp11,88 triliun

Jika tak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang, dengan subsidiar penjara 19 tahun.

  • Permata Hijau Group:


Denda Rp1 miliar

Uang pengganti Rp937,5 miliar

Jika tak dibayar, harta milik David Virgo disita, dengan subsidiar penjara 12 bulan.

  • Musim Mas Group:


Denda Rp1 miliar

Uang pengganti Rp4,89 triliun

Jika tak dibayar, aset Direktur Utama Gunawan Siregar disita, dengan subsidiar penjara 15 tahun.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pertanggungjawaban korporasi dalam kasus CPO ini, serta memastikan bahwa uang negara yang dirugikan dapat dipulihkan.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X