Jumat, 12 Juni 2026

Dugaan Korupsi Sritex: Kejagung Geledah Diamond Solo Convention, Kuasa Hukum Sebut Berlangsung 3 Jam dan Transparan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 2 Juli 2025 | 16:05 WIB
Dugaan Korupsi Sritex: Kejagung Geledah Diamond Solo Convention, Kuasa Hukum Sebut Berlangsung 3 Jam dan Transparan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Dugaan Korupsi Sritex: Kejagung Geledah Diamond Solo Convention, Kuasa Hukum Sebut Berlangsung 3 Jam dan Transparan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Proses penggeledahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di salah satu aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yakni Diamond Solo Convention, berjalan lancar dan kondusif.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, menyebut seluruh kegiatan berlangsung terbuka, tertib, dan dalam pengawasan aparat wilayah setempat.

“Tadi penggeledahan juga disaksikan langsung Bu Lurah Purwosari (Suwanti). Kami menerima kedatangan penyidik dengan baik, dan seluruh dokumen yang diminta sudah kami serahkan,” ujar Calvin, Rabu 2 Juli 2025.

Ia menjelaskan tim penyidik melakukan penghitungan dokumen secara detail, dan setiap barang yang diamankan dilengkapi dengan berita acara serta tanda terima resmi dari Kejagung.

Menurutnya, dokumen-dokumen yang disita penyidik sepenuhnya berkaitan dengan kegiatan operasional PT Sritex dan tidak mencakup dokumen pribadi ataupun hal di luar perkara yang tengah ditangani.

“Yang diminta hanya dokumen-dokumen yang dirasa relevan untuk mendukung proses pengumpulan informasi. Tadi semua sudah dicek satu per satu,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai lokasi lain yang turut menjadi sasaran penggeledahan, Calvin menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tersebut.

“Terkait tempat-tempat lain, kami tidak dalam posisi menjelaskan. Itu sepenuhnya wewenang penyidik. Mereka yang punya daftar lengkap,” ucapnya.

Seperti diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex, dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Pemberian kredit tersebut diduga dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha yang memadai dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi modal kerja diduga dialihkan untuk membayar utang-utang lama hingga pembelian aset non-produktif.

Kejagung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris PT Sritex, sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Mei 2025.

Selain Iwan, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB (2020), dan Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI (2020).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyidikan masih terus berlanjut dan Kejagung memastikan akan mengusut tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X