Sabtu, 13 Juni 2026

Ujian Profesi Advokat Peradi Solo: Seleksi Ketat Lahirkan Advokat Berintegritas

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 19:37 WIB
Ujian Profesi Advokat Peradi Solo: Seleksi Ketat Lahirkan Advokat Berintegritas. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Ujian Profesi Advokat Peradi Solo: Seleksi Ketat Lahirkan Advokat Berintegritas. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Profesi advokat semakin diminati, seiring meningkatnya jumlah lulusan hukum di berbagai daerah.

Namun, untuk menjadi advokat profesional yang berintegritas tinggi, tidak cukup hanya bermodalkan ijazah.

Seleksi ketat pun diterapkan melalui Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo.

Sebanyak 53 peserta mengikuti UPA yang digelar serentak secara nasional pada Jumat 27 Juni 2025. Ujian ini menjadi syarat wajib untuk bisa menyandang gelar advokat dan berpraktik di pengadilan.

Proses seleksi dilaksanakan secara profesional dan transparan dengan pengawasan ketat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga DPP Peradi, Hendra Dinata, menyebutkan UPA tahun ini diikuti oleh total 3.992 peserta dari seluruh Indonesia.

Pelaksanaan ujian diserahkan kepada pihak ketiga secara independen guna menjamin profesionalisme dan bebas dari praktek KKN.

“Hari ini kami memastikan bahwa ujian dilaksanakan oleh pihak ketiga secara independen dan profesional,” tegas Hendra.

Ujian dibagi dalam dua sesi, yakni sesi pilihan ganda pukul 09.00–11.00 WIB dan sesi esai pada pukul 11.30–13.30 WIB. Menurut Hendra, antusiasme peserta dari Solo dan sekitarnya sangat tinggi. Dari total 54 peserta yang terdaftar, hanya satu yang tidak hadir.

Syarat Ketat dan Tahapan Menjadi Advokat

Proses menjadi advokat tidaklah instan. Peserta UPA wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti telah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum minimal dua tahun sebelumnya atau berusia minimal 25 tahun.

Selain itu, calon advokat juga harus menjalani magang dua tahun di kantor hukum yang terdaftar resmi di bawah Peradi.

“Semua tahapan harus dilalui, mulai dari kuliah hukum, magang, mengikuti ujian, hingga disumpah di pengadilan tinggi. Proses ini memastikan mereka paham etika dan substansi hukum,” jelas Hendra.

Peserta yang lulus UPA wajib mengikuti prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili atau lokasi magang, sebelum resmi berpraktik sebagai advokat.

Ketua DPC Peradi Solo, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa peserta tidak hanya berasal dari Kota Solo, tetapi juga dari wilayah sekitar seperti Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Klaten.

“Meskipun tempat ujian di Solo, ini terbuka bagi peserta dari mana pun. Mayoritas peserta adalah lulusan sarjana hukum dan sudah menjalani magang sesuai ketentuan,” ujar Zainal.

Menurutnya, UPA merupakan seleksi awal. Setelah resmi menyandang gelar advokat, para lulusan akan menjalani seleksi alami melalui praktik hukum yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, Peradi berkomitmen mendampingi dan memberikan pembinaan lanjutan bagi para advokat muda.

“Tidak cukup hanya lulus ujian. Seorang advokat harus punya integritas, tanggung jawab moral, dan kesadaran hukum dalam memperjuangkan keadilan,” tambahnya.

DPP Peradi menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam peningkatan kualitas profesi advokat. Ke depan, Peradi akan menyiapkan pelatihan lanjutan dan bimbingan teknis agar advokat muda lebih matang secara intelektual dan emosional dalam menghadapi tantangan dunia hukum.

“Dunia hukum membutuhkan advokat yang tidak hanya cerdas, tapi juga berani menegakkan kebenaran,” pungkas Hendra Dinata.

Dengan pelaksanaan UPA yang transparan dan akuntabel, Peradi berharap dapat melahirkan generasi advokat yang tidak hanya paham hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dan pengabdian kepada masyarakat.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X