SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jateng menunjukkan sinergi kuat dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komitmen itu ditegaskan dalam pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jumat 20 Juni 2025, dan dihadiri langsung Gubernur Ahmad Luthfi bersama keluarga para korban.
Pertemuan juga dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
Mereka menyampaikan pengusutan jaringan perdagangan orang yang telah menjebak puluhan warga Jateng—sebagian besar ke negara-negara Eropa—akan terus dikembangkan.
“Kami telah mengungkap jaringan TPPO dengan 90 persen korbannya berasal dari Jawa Tengah. Saat ini penyidikan terus berjalan, termasuk pelacakan aset tersangka. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar dihentikan,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Dalam acara tersebut, sejumlah korban yang masih berada di luar negeri juga ikut hadir secara daring dan menyampaikan kondisi mereka langsung kepada Gubernur dan aparat. Banyak dari mereka meminta bantuan agar segera bisa kembali ke tanah air.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan seluruh korban akan segera dipulangkan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, serta Divhubinter Polri dan Imigrasi.
“Mereka harus segera dipulangkan. Banyak yang berangkat dengan dokumen tidak sesuai, dan itu bisa jadi masalah hukum di negara tujuan,” ujar Luthfi.
Tak hanya soal kepulangan, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan langkah pemulihan dan pemberdayaan ekonomi bagi para korban.
Dinas Tenaga Kerja diminta menyalurkan mereka ke perusahaan-perusahaan legal agar tidak kembali terjebak dalam praktik serupa.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan indikasi perdagangan orang atau pengiriman tenaga kerja ilegal.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus rantai kejahatan ini,” tambah Kombes Dwi Subagio.
Langkah terpadu antara Pemprov dan aparat penegak hukum ini diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk menangani kasus TPPO—tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga mencegah kejahatan serupa terulang di masa depan.(KS01)