Jumat, 12 Juni 2026

Sidang Kasus Penipuan Dana Talangan Rina Fatmawati di PN Solo Berlangsung Alot, Majelis Hakim Soroti Kontradiksi Saksi

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 19 Juni 2025 | 16:38 WIB
Sidang Kasus Penipuan Dana Talangan Rina Fatmawati di PN Solo Berlangsung Alot, Majelis Hakim Soroti Kontradiksi Saksi. (KlikSoloNews/dok)
Sidang Kasus Penipuan Dana Talangan Rina Fatmawati di PN Solo Berlangsung Alot, Majelis Hakim Soroti Kontradiksi Saksi. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan dengan terdakwa Rina Fatmawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu 18 Juni 2025.

Sidang berlangsung alot saat salah satu saksi kunci, Resi Mahendra, dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Erna Indrawati SH MH.

Di hadapan majelis, saksi Resi Mahendra, warga Penumping, Laweyan, mengungkap bahwa terdakwa meminjam dana talangan senilai Rp500 juta kepada owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno, pada Juli 2021.

Dana tersebut, menurut kesaksian, disepakati akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan, dengan atensi bulanan atau sukses fee sebesar Rp25 juta yang rutin dibayarkan hingga Februari 2024.

Namun, pokok pinjaman belum juga dikembalikan, dan sejumlah cek pembayaran yang diberikan terdakwa gagal dicairkan karena saldo tidak mencukupi.

Selain Resi, tiga saksi lainnya, yakni Ponco (Ketelan, Banjarsari), Hardian Teja Kusuma (Sumber), dan korban sendiri, Aryo Hidayat Adiseno, turut memberikan kesaksian.

Aryo membeberkan Rina sebelumnya adalah mantan karyawan PT SHA SOLO yang dipercaya sebagai Kepala Cabang Marketing di Semarang.

Aryo juga mengungkap Rina pernah terjerat kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp3,19 miliar, dengan modus memindahkan dana ke rekening pribadinya.

Terkait kasus ini, Rina sudah divonis 3 tahun 6 bulan PN Solo, dan vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, meski saat ini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Soebekti PN Solo, terdakwa membantah kesaksian Resi dan Aryo, menyebut dana talangan bukan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes), melainkan digunakan untuk pembekalan kapal.

Sementara itu, kesaksian Hardian Teja Kusuma dinyatakan gugur oleh majelis hakim setelah diketahui ia adalah mantan suami terdakwa, meskipun semula bersumpah tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

“Padahal di bawah sumpah, saksi mengatakan tidak punya hubungan keluarga,” ujar Hakim Ketua Erna dengan nada terkejut.

Terdakwa pun sempat menyampaikan keberatannya, “Saya keberatan Yang Mulia, karena saat meminjam dana talangan, status kami masih suami-istri,” ucapnya.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pemeriksaan pada pekan depan, guna mendalami lebih lanjut kronologi, bukti, dan bantahan dari pihak terdakwa.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X