SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta intensif menggelar pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan (ODOL) di wilayah Solo.
Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan dan menjaga kualitas infrastruktur jalan tetap prima.
Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa kendaraan yang beroperasi wajib sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Namun, di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran.
“Banyak kendaraan yang dimodifikasi, panjangnya ditambah, kapasitas bebannya dipaksa melebihi batas. Ini jelas melanggar aturan dan sangat berbahaya,” kata Agung, Rabu (18/6/2025).
Contohnya, kendaraan yang seharusnya sepanjang lima meter dimodifikasi hingga tujuh meter (Over Dimension), atau kendaraan yang semestinya hanya mengangkut satu ton, justru diisi dua ton (Over Loading).
Untuk mencegah ODOL, Satlantas telah melakukan sosialisasi ke lima lokasi, seperti perusahaan logistik, pangkalan angkutan, hingga komunitas sopir. Tindakan hukum akan diberlakukan pada akhir Juni hingga awal Juli.
“Over Loading akan dikenai tilang, sedangkan Over Dimension bisa dipidana karena mengubah bentuk kendaraan dari spesifikasi pabrik. Ini sesuai Pasal 277 UULLAJ, dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000,” tegas Agung.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif diutamakan agar para pelaku usaha dan sopir memahami risiko ODOL, sehingga tidak terkejut saat penindakan dimulai.
Agung menegaskan bahwa pemberantasan ODOL bukan hanya tugas polisi, tapi memerlukan dukungan bersama. Menurutnya, keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kolektif.
“Kita ingin Solo bebas dari ODOL. Ini bukan soal menilang, tapi menyelamatkan nyawa. Semua pihak harus bergerak bersama,” ujarnya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, juga menyoroti maraknya ODOL di jalan nasional. Dalam pernyataan videonya, ia menyebut bahwa fenomena ini sudah menggurita dan menjadi ancaman serius.
“Keselamatan jalan itu menyangkut tiga hal: pengemudi, kendaraan, dan infrastruktur. Kalau salah satu rusak, risikonya fatal,” kata Irjen Agus.
Polri, kata dia, akan menggandeng Kementerian Perhubungan dan para ahli untuk merumuskan solusi komprehensif dan mendorong kesadaran kolektif bahwa ODOL adalah pelanggaran serius, bahkan bisa berujung pidana.(KS01)