SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bekerjasama dengan Polresta Surakarta terkait banyaknya fenomena pungli parkir dan premanisme.
Kerjasaam kedua belah pihak tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) di Balai Kota Solo, Senin 16 Juni 2025.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi mengemukakan MoU ini merupakan upaya untuk fokus dan pembinaan parkir liar di Kota Solo. Terlebih karena banyaknya laporan parkir liar dengan biaya tinggi atau biasa disebut parkir ngepruk.
"Jadi banyak duan masuk parkir liar dengan biaya tinggi (ngepruk). Ini sudah masuk pungli dan sudah masuk tindak pidana," kata Wali Kota.
Dia menyebutkan klausul dalam MoU itu sangat banyak. Namun yang utama adalah penertiban parkir liar yang marak di Solo.
“Perlu disegerakan karena dari hasil komunikasi dengan pihak kepolisian menunjukkan bahwa aktivitas pungli sudah masuk dalam unsur pidana,” tegas dia.
Dia menjelaskan tarif parkir tak sesuai aturan muncul saat adanya event-event tertentu di Kota Solo.
“Okeh banget muni-muni (banyak yang marah) event ditarik parkir Rp50 ribu ditarik Rp 100.000. Kemudian di pasar kalau ramai ditarik lebih. Jadi pungli ada unsur pidananya, ini biar di jewer sama Kapolresta," kata Respati.
Dengan adanya kerjasama ini, lanjut dia, diharapkan parkir ke depan ada seperti pelatihan dasar dari kepolisian.
“Kita coba di Solo, untuk juru parkir harus mendapatkan sertifikasi pelatihan misalkan, nanti kita berikan indikator-indikator juga di situ,” katanya.
Dia menambahkan bagi pelaku pungli dan parkir liar agar ada tindak pidananya, supaya ada efek jera. Kedepan pihaknya melakukan pendataan dan penataan jukir Solo.
“Ini komitmen dengan para pengelola parkir, kita ambil jalan tengahnya (pendataan dan penataan jukir Solo),” pungkasnya
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan dalam hal ini pihaknya fokus dulu untuk penertiban parkir liar dan sertifikasi juru parkir kerjasama dari Dishub Surakarta dan Polresta Surakarta .
Dimana yang terdaftar sebagai petugas parkir resmi akan mendapatkan sertifikat dan akan ada penanda di seragamnya.
“Kita kan berdasarkan zona parkir yang sekarang. cuma dari Zona A sampe E, kita paling tinggi di zona C, zona D, zona E, nah nanti kita kaji ulang. Berdasarkan kajian potensi nanti, ruas-ruas jalan atau lokasi-lokasi yang sekiranya itu kawasan wisata, akan kita kaji akan kita naikkan zonanya,” tutup dia. (ks01)