Jumat, 12 Juni 2026

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian di Solo, Barisan Jokowi Lover Desak Penegakan Hukum Tegas

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 17 Juni 2025 | 11:30 WIB
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian di Solo, Barisan Jokowi Lover Desak Penegakan Hukum Tegas. (KlikSoloNews/dok)
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian di Solo, Barisan Jokowi Lover Desak Penegakan Hukum Tegas. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Penyidikan terhadap dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki tahap lanjutan.

Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi kunci dalam kasus yang mencuat setelah aksi unjuk rasa kelompok TPUA di kediaman pribadi Jokowi di Solo 16 April 2025.

Pemeriksaan saksi digelar di Mapolresta Surakarta, Senin 16 Juni 2025, dan menghadirkan Ketua Umum Barisan Jokowi Lover (BJL), Sudarsono, yang hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.

“Kami hadir untuk memberikan keterangan agar semua yang terjadi di lapangan bisa terang benderang,” ujar Sudarsono kepada awak media usai pemeriksaan.

Menurut Sudarsono, insiden pada April lalu bukan sekadar aksi penyampaian pendapat di muka umum. Ia menyebut terdapat unsur provokatif dan ujaran yang menyudutkan, bahkan menjurus pada penghasutan yang dapat memecah belah masyarakat.

“Kami menilai ini bukan kritik, tapi tuduhan liar yang bisa memicu konflik. Kami ingin negara hadir menertibkan hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Sudarsono menambahkan, pemeriksaan hari itu juga melibatkan lebih dari sepuluh saksi lain, termasuk anggota BJL yang berada di lokasi serta sejumlah warga yang menyaksikan langsung jalannya peristiwa.

Pihaknya juga tengah menyiapkan dokumen tambahan, seperti video, transkrip, dan rekaman suara yang memuat pernyataan dari tokoh-tokoh yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan terkait Presiden Jokowi.

Untuk memperkuat langkah hukum, BJL resmi menunjuk tim kuasa hukum yang diketuai Asri Purwanti SH, yang menyatakan siap mendampingi proses ini hingga ke meja hijau.

“Surat kuasa sudah kami tanda tangani. Ini bukan hanya tentang membela seorang tokoh, tapi menjaga ruang publik dari ujaran kebencian,” ucap Asri.

Ia menekankan dalam negara demokrasi, kritik sangat penting, namun harus disampaikan secara beretika dan berdasarkan fakta, bukan dengan menyebar kebencian atau informasi yang menyesatkan.

“Jika dibiarkan, pola seperti ini bisa menjadi preseden buruk. Maka dari itu kami mendorong percepatan proses hukum agar kasus ini segera masuk tahap pelimpahan ke pengadilan,” tegasnya.

Asri juga menyoroti pentingnya penanganan kasus ujaran kebencian secara serius, terutama ketika menyasar tokoh publik dan pemimpin nasional. Menurutnya, stabilitas sosial dapat terganggu bila ruang publik terus diisi oleh narasi penuh kebencian.

“Kami ingin ini jadi pelajaran bersama, bahwa kebebasan berbicara bukan berarti bebas memfitnah. Negara harus hadir memastikan hukum ditegakkan,” tutupnya.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X