SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Seorang warga Solo, Cahyo Dafirin (46), asal Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi lelang barang bekas. Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp400 juta.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan kasus ini terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2025.
Modus operandi tersangka adalah menawarkan investasi pembelian barang lelang kepada korban, namun uang yang dihimpun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang yang disetor korban seharusnya digunakan untuk membeli barang lelang, tetapi malah dipakai untuk keperluan lain tanpa sepengetahuan korban,” jelas Prastiyo.
Kasus bermula ketika pelaku menawarkan investasi kepada DN (51), warga Ngoresan, pada Maret 2025. Saat itu, pelaku menjanjikan keuntungan dari pembelian tujuh unit mesin kompresor bekas milik PT Palur Raya dengan nilai investasi Rp 250 juta. Korban tergiur dan mentransfer dana secara bertahap ke rekening pribadi pelaku.
Namun, bukannya membeli kompresor, pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Tak berhenti di situ, pada April 2025, pelaku kembali menawarkan investasi lelang besi rosok milik PT Senang Kharisma Karanganyar senilai Rp 250 juta. Korban kembali mengirim dana sebesar Rp 50 juta, yang lagi-lagi tidak digunakan sesuai tujuan.
Modus serupa kembali diulang tersangka dengan menawarkan lelang empat unit mobil Isuzu Panther.
Korban tertarik dan mentransfer dana sebesar Rp 32,5 juta untuk salah satu unit mobil. Namun, mobil yang dijanjikan ternyata sudah terjual, dan uang korban tidak pernah dikembalikan.
“Secara keseluruhan, kerugian korban akibat rangkaian penipuan ini mencapai lebih dari Rp 400 juta,” ujar AKP Prastiyo.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima lembar bukti transaksi pengiriman uang, lima lembar dokumen pengiriman barang dari perusahaan yang diduga fiktif, sebuah buku rekening atas nama CV Solo Stell, dan dokumen pendukung lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Prastiyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran investasi, terutama yang tidak jelas legalitas dan transparansinya.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat. Bila menemukan kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dana dari korban tidak digunakan untuk membeli barang lelang sebagaimana dijanjikan, melainkan diputar sebagai modal usaha pribadi.
“Uangnya saya pakai dulu sebagai modal. Rencananya kalau sudah untung baru saya kembalikan uang yang saya pinjam itu,” ungkap Cahyo saat diperiksa.(ks01)