Jumat, 12 Juni 2026

Komdigi Tegur 36 PSE Privat, Minta Segera Daftarkan dan Perbarui Data

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 3 Juni 2025 | 09:35 WIB
Komdigi Tegur 36 PSE Privat, Minta Segera Daftarkan dan Perbarui Data. (KlikSoloNews/dok)
Komdigi Tegur 36 PSE Privat, Minta Segera Daftarkan dan Perbarui Data. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) sebagai bagian dari penguatan tata kelola sistem elektronik nasional.

Langkah ini dinilai penting dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital Indonesia.

Komdigi memberikan peringatan kepada 36 entitas PSE Privat yang belum melaksanakan kewajiban pendaftaran atau belum memperbarui data sesuai regulasi.

“Seluruh PSE Privat, baik domestik maupun asing, wajib mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Kantor Komdigi.

Dari hasil pengawasan aktif, Komdigi telah mengirimkan notifikasi resmi kepada 23 PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran meski telah beroperasi di Indonesia, dan 13 PSE Privat yang belum memperbarui data pendaftarannya.

Alexander menyebutkan pendekatan persuasif dan sosialisasi telah dilakukan secara masif agar seluruh penyelenggara memahami pentingnya regulasi ini.

“Langkah ini diambil untuk menjamin kedaulatan digital nasional serta melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” tambahnya.

Peringatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

Pendaftaran wajib dilakukan sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna, dan

Informasi pendaftaran harus diperbarui secara berkala apabila terdapat perubahan signifikan.

“Bagi PSE Privat yang belum mendaftar, padahal masuk kategori wajib, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” tegas Alexander.

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk kategori wajib daftar untuk segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Bagi PSE yang telah terdaftar, penting untuk memastikan bahwa data yang tercantum selalu mutakhir dan akurat, terutama jika terjadi perubahan pada layanan, struktur entitas, atau informasi penting lainnya.

? Panduan resmi pendaftaran dan pemutakhiran PSE Privat dapat diakses melalui:
? https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

? Informasi lebih lanjut:
Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik
Kementerian Komunikasi dan Digital RI
? https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X