Jumat, 12 Juni 2026

Skandal Korupsi Alkes di Karanganyar: Enam Tersangka Terjerat Termasuk Kepala Dinkes Karanganyar, ASN dan Swasta Bersekongkol

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 3 Juni 2025 | 09:30 WIB
Skandal Korupsi Alkes di Karanganyar: Enam Tersangka Terjerat Termasuk Kepala Dinkes Karanganyar, ASN dan Swasta Bersekongkol. (KlikSoloNews/dok HarianKota)
Skandal Korupsi Alkes di Karanganyar: Enam Tersangka Terjerat Termasuk Kepala Dinkes Karanganyar, ASN dan Swasta Bersekongkol. (KlikSoloNews/dok HarianKota)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Dunia kesehatan di Kabupaten Karanganyar tercoreng skandal besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), menyusul penahanan dua tersangka baru pada Senin malam, 2 Juni 2025.

Kasus ini mengungkap persekongkolan sistematis yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) aktif, pejabat struktural di Dinas Kesehatan, serta pelaku usaha dari sektor swasta.

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, menjelaskan bahwa dua tersangka terbaru yang ditahan adalah K, ASN aktif di Dinas Kesehatan, dan JS, tenaga marketing dari perusahaan penyedia alkes.

“K berperan mengondisikan proses pengadaan, sementara JS menjanjikan komitmen fee agar proyek berjalan lancar,” jelas Bonard di Kantor Kejari Karanganyar, dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar guna penyidikan lebih lanjut.

Dengan penahanan K dan JS, jumlah tersangka yang terlibat dalam perkara ini kini menjadi enam orang. Rincian peran mereka sebagai berikut:

P – Kepala Dinas Kesehatan, bertindak sebagai penanggung jawab utama proyek.

AS – Pelaksana lapangan sekaligus penghubung antar pihak.

DN & SW – Perwakilan pihak swasta yang bertugas sebagai penyedia alkes.

K – ASN yang diduga mengatur jalannya pengadaan di internal dinas.

JS – Marketing perusahaan swasta yang menjanjikan fee proyek.

Keenamnya diduga kuat melakukan kolusi dan manipulasi dalam proses pengadaan, yang dinilai merugikan keuangan negara secara signifikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman bervariasi antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri lebih jauh aliran dana hasil korupsi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat dalam skema ini akan kami kejar,” tegas Bonard. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X