JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menyikapi siaran pers yang dipublikasikan The Singapore Food Agency (SFA) pada 30 April 2025 terkait empat produk makanan yang dipalsukan dan mengandung zat yang tidak diizinkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan klarifikasi resmi.
BPOM menyampaikan keempat produk yang disebut dalam siaran SFA tidak terdaftar dalam database registrasi BPOM.
Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap data importasi periode 2022–2025, tidak ditemukan adanya Surat Keterangan Impor (SKI) maupun realisasi impor terhadap keempat produk tersebut.
Meski tidak terdaftar secara resmi, BPOM telah melakukan penelusuran terhadap penjualan daring (online) produk tersebut dan menemukan sejumlah tautan yang menjualnya di marketplace Indonesia.
Sebagai langkah pencegahan, BPOM segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan sejumlah platform marketplace untuk melakukan Takedown tautan yang menjual produk tersebut, dan pengajuan daftar negatif (negative list) dan/atau pemblokiran terhadap produk ilegal tersebut
Komitmen Pengawasan Keamanan Pangan
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pangan olahan, baik sebelum maupun selama produk beredar, guna memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, tidak mengandung bahan berbahaya atau zat yang dilarang dalam pangan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk pangan olahan: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa
Masyarakat juga diminta menghindari pembelian dan konsumsi produk ilegal atau yang tidak memiliki izin edar.
Apabila menemukan atau mencurigai adanya kegiatan produksi, peredaran, promosi, atau iklan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan atau mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui: Contact Center HALOBPOM 1500533 dan Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat di wilayah masing-masing.
Langkah tegas dan responsif dari BPOM ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia dari peredaran pangan ilegal dan berbahaya, khususnya yang masuk melalui kanal digital.(ks01)