Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar: Kejari Tetapkan Dua Tersangka dari Kalangan Swasta

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 28 Mei 2025 | 06:35 WIB
 Kasus Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar: Kejari Tetapkan Dua Tersangka dari Kalangan Swasta. (KlikSoloNews/dok HarianKota)
Kasus Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar: Kejari Tetapkan Dua Tersangka dari Kalangan Swasta. (KlikSoloNews/dok HarianKota)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar menunjukkan arah yang semakin serius.

Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta yang diduga turut berperan dalam praktik melawan hukum ini.

Dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DN dan SW. Keduanya merupakan bagian dari perusahaan penyedia barang, PT Sungadiman Makmur Sentosa. DN menjabat sebagai Manajer Operasional, sementara SW berada di lini pemasaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, menyatakan penetapan ini merupakan hasil pendalaman penyidik terhadap keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mendalami setiap peran yang ada. Ada indikasi kuat bahwa kedua tersangka ikut aktif dalam proses yang menyalahi aturan,” terang Bonard dalam keterangannya, Selasa 27 Mei 2025, malam dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.

Dengan penambahan dua nama dari pihak swasta ini, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, dua pejabat dari Dinas Kesehatan Karanganyar, yakni Kepala Dinas Purwati dan staf perencanaan bernama Amin, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis 23 Mei 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyoroti penyimpangan dalam proses pengadaan yang seharusnya dijalankan melalui sistem e-katalog untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan mekanisme pemilihan penyedia telah dimanipulasi. Ini mengarah pada praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan,” jelas Hartanto.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, 3, dan 5, yang membawa ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan belum merinci lebih jauh soal peran masing-masing dari tersangka baru, namun memastikan penyidikan akan diperluas.

Tujuannya untuk mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Tidak boleh ada celah bagi korupsi, terlebih dalam sektor kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat,” tegas Hartanto.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, pihak Kejari Karanganyar juga mengajak publik untuk ikut serta mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, terutama di sektor-sektor strategis seperti kesehatan.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting dan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya memperkaya diri sendiri dari dana publik. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X