Sabtu, 13 Juni 2026

Rumah Bos Sritex Iwan Setiawan Digeledah Kejagung, Menyita 15 Barang Bukti Termasuk Laptop

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 22 Mei 2025 | 17:08 WIB
Kediaman pribadi Iwan Setiawan di Jalan Enggano, Setabelan, Rabu 21 Mei 2025, siang. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Kediaman pribadi Iwan Setiawan di Jalan Enggano, Setabelan, Rabu 21 Mei 2025, siang. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir.


Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Iwan Setiawan Lukminto, salah satu tokoh penting di perusahaan tekstil besar tersebut. Rumah yang digeledah berada di kawasan elite, tepatnya di Jalan Enggano, Stabelan, Banjarsari, Solo.


Meski lokasi penggeledahan berada di wilayah kerjanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan operasi tersebut sepenuhnya dilakukan tim dari Kejagung.


Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo, Widiharso Nugroho, saat dikonfirmasi awak media.


“Proses penggeledahan itu murni kewenangan Kejagung, kami tidak terlibat dalam pelaksanaannya,” ujar Widiharso pada Kamis 22 Mei 2025.


Meski begitu, ia mengakui bahwa pihaknya sempat dilibatkan dalam proses penangkapan pada malam sebelumnya, tepatnya Selasa 20 Mei 2025.


Dalam kesempatan itu, Kejari Solo hanya bertugas menyediakan ruang pengamanan sementara dan fasilitas pendukung saat Kejagung membawa Iwan Lukminto dalam kapasitas sebagai saksi.


“Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka membawa yang bersangkutan ke kantor kami. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, rombongan berangkat menuju Bandara Adi Sumarmo untuk terbang ke Jakarta pukul 07.00 WIB,” jelasnya.


Widiharso juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa selama Iwan bermalam di kantor Kejari. Semua fasilitas yang diberikan sesuai prosedur dan standar internal.


Sementara itu, dari pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, disebutkan penggeledahan tak hanya dilakukan di Solo, tetapi juga di sejumlah kota lainnya seperti Jakarta Utara, Bandung, dan Makassar. Aksi tersebut menargetkan rumah-rumah milik tiga orang tersangka.


Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita sedikitnya 15 barang bukti, termasuk perangkat elektronik seperti laptop dan tablet, serta sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan kasus yang tengah diusut.


“Semua bukti yang memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana ini akan kami amankan,” tegas Qohar.


Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah rumah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan rumah para tersangkaitu berlokasi di beberapa daerah yang berbeda, antara lain di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X