SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM - Dugaan pemalsuan dokumen, Zaenal Mustofa resmi ditahan Polres Sukoharjo.
Proses hukum yang membelit Zaenal Mustofa, seorang pengacara sekaligus mantan anggota kelompok penggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi (TIPU UGM), akhirnya memasuki babak baru.
Zaenal Mustofa resmi ditahan aparat Polres Sukoharjo atas dugaan memalsukan dokumen akademik untuk meraih gelar sarjana hukum.
Zaenal diduga memakai Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Widjanarko, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa).
NIM yang dimaksud, C100010099, terdaftar atas nama Anton namun justru digunakan Zaenal Mustofa untuk kepentingan pribadinya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan rekan seprofesinya, Asri Purwanti, pada 16 Oktober 2023. Meski laporan tersebut telah masuk sejak tahun lalu, proses hukum sempat terhenti sementara karena Zaenal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024.
Setelah kontestasi politik usai, penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen kembali digelar.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan Zaenal Mustofa kini berada dalam tahanan.
“Sudah kami tahan sejak kemarin,” kata Anggaito dalam keterangan pers, Rabu 21 Mei 2025.
Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa berbagai saksi serta ahli di bidang pendidikan. Hasil investigasi juga memperkuat adanya dugaan manipulasi identitas untuk keperluan pendidikan tinggi.
“Beberapa dokumen serta tiga pernyataan dari ahli telah kami jadikan dasar tindakan hukum,” jelasnya.
Saat ini, Zaenal tengah ditahan di Polres Sukoharjo sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri setempat.
Asri Purwanti, selaku pelapor, mengaku puas dengan langkah yang diambil pihak kepolisian.
“Saya apresiasi penuh pada jajaran Polres Sukoharjo. Proses ini memang cukup panjang, dan saya yakin penyidik telah bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.