SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta mengamankan seorang perempuan berinisial VY (40), warga Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, atas dugaan penipuan terhadap GU (40), warga Pajang, Laweyan. Kasus ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
Penangkapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, di Lobi Polresta Surakarta.
Menurut AKBP Sigit, penipuan terjadi di Kantor Bank Mandiri Unit Solo Pasar Legi, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari.
Kasus bermula pada Agustus 2022, saat korban GU sepakat menikah dengan tersangka VY. Resepsi direncanakan berlangsung pada 30 Oktober 2022.
“Tersangka meminta dana Rp50 juta kepada korban untuk menyewa gedung resepsi. Ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual,” jelas AKBP Sigit.
Karena tidak memiliki dana, korban meminjam uang dari temannya. Tersangka turut meyakinkan teman korban dengan janji yang sama. Namun, setelah dana ditransfer, resepsi pernikahan dibatalkan sepihak oleh tersangka dengan alasan keluarga tidak bisa hadir.
Proses pencatatan sipil yang dijadwalkan pada 2 Februari 2023 juga ditunda secara sepihak oleh tersangka pada 7 Februari 2023.
"Fakta mencengangkan terungkap saat keluarga korban bertemu dengan keluarga tersangka akhir Februari 2023. Ternyata, rumah yang dijadikan jaminan telah lama dijual bahkan sebelum rencana pernikahan," ungkap AKBP Sigit.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar print out rekening koran Bank Mandiri, tiga lembar print out rekening koran BCA bulan Oktober 2022, dan tujuh belas lembar rekening koran BCA lainnya.
VY saat dihadirkan dalam pers rilis mengatakan, uang tersebut digunakan bersama dengan GU. "Uangnya digunakan bersama," tuturnya sambil menunduk.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan rencana pernikahan dan tidak mudah percaya pada janji tanpa bukti atau jaminan yang jelas.(KS01)