Jumat, 12 Juni 2026

ETLE Beroperasi 24 Jam di Aceh, Ditlantas Polda Aceh Hadirkan ETLE Mobile untuk Pengawasan Fleksibel

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 8 Mei 2025 | 11:30 WIB
ETLE Beroperasi 24 Jam di Aceh, Ditlantas Polda Aceh Hadirkan ETLE Mobile untuk Pengawasan Fleksibel. (KlikSoloNews/dok Polda Aceh)
ETLE Beroperasi 24 Jam di Aceh, Ditlantas Polda Aceh Hadirkan ETLE Mobile untuk Pengawasan Fleksibel. (KlikSoloNews/dok Polda Aceh)

BANDA ACEH, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh terus meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas dengan memaksimalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini beroperasi 24 jam penuh.

Sejak mulai diimplementasikan pada 2022, sistem ini telah merekam ribuan pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah Aceh.

Hingga Selasa 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran berhasil terdeteksi dan ditindaklanjuti melalui pengiriman surat konfirmasi ke alamat pelanggar.

Kamera ETLE yang dipasang di 20 titik strategis kini aktif merekam secara otomatis, terdiri atas 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik lainnya tersebar di kabupaten/kota seperti Kota Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon.

Guna memperluas jangkauan pengawasan, Ditlantas Polda Aceh juga telah menerapkan sistem ETLE Mobile.

Dalam sistem ini, petugas lalu lintas menggunakan kamera ponsel untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan, terutama di lokasi yang belum dilengkapi kamera ETLE statis.

Bukti pelanggaran berupa foto atau video kemudian dikirim ke bagian identifikasi kendaraan untuk proses lanjutan hingga penerbitan surat konfirmasi.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak, kendaraan akan dikenai pemblokiran administratif hingga denda tilang dibayarkan.

“Kamera ETLE ini mampu mengenali berbagai pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, hingga melawan arus,” ujarnya.

Teknologi yang digunakan juga dilengkapi dengan infrared, sehingga pelanggaran dapat terdeteksi baik siang maupun malam hari.

Iqbal turut mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan keselamatan berkendara.

“Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, sore dan malam hari pun tetap wajib pakai helm,” tegasnya.

Lebih dari sekadar alat penegakan hukum, ETLE juga dimanfaatkan untuk mendukung pemetaan titik rawan kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di seluruh Provinsi Aceh.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X