Jumat, 12 Juni 2026

Modus Khilaf demi Keluarga, Pengemudi Ojol Curi Motor di Jebres

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 7 Mei 2025 | 08:30 WIB
Modus Khilaf demi Keluarga, Pengemudi Ojol Curi Motor di Jebres. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Modus Khilaf demi Keluarga, Pengemudi Ojol Curi Motor di Jebres. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial M (42), warga Gandekan, Jebres, Solo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik pelanggan kedai kopi di kawasan Jebres.

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat 18 April 2025,dan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 2457 RG milik NEP, warga Kulon Progo, DIY.

Niat jahat pelaku muncul saat ia menerima pesanan dan tiba di lokasi kedai kopi. Di tempat itulah, M melihat motor korban terparkir dengan kunci yang masih menempel di kendaraan.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Surakarta, Selasa 6 Mei 2025, Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengungkap aksi ini bukanlah yang pertama dilakukan tersangka M.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada tiga kendaraan di rumah pelaku. Satu Honda Scoopy (milik korban), satu Yamaha Mio (milik pelaku), dan satu Honda Beat yang juga merupakan hasil curian,” ujar AKBP Sigit.

Motor Honda Beat yang dicuri diketahui berasal dari lokasi lain, tepatnya di sebuah warung makan Padang di depan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

Saat dimintai keterangan  awak media, M mengaku motor hasil curiannya tidak ia jual, melainkan untuk digunakan keluarganya.

“Sebetulnya nggak ada niat (mencuri), tapi namanya orang kadang khilaf. Kasihan anak dan istri. Motornya dipakai anak saya, yang satu buat istri. Mau beli baru nggak bisa,” ujar M dengan nada menyesal.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci menempel di kendaraan guna menghindari aksi pencurian serupa.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X