KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar menetapkan seorang warga Kecamatan Jaten, berinisial TM (42), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, menjelaskan TM memanfaatkan skema bantuan pemerintah dengan merekayasa pendirian kelompok ternak bernama Maju Terus.
Dalam proses pengajuan proposal, tersangka menyampaikan data dan dokumen kelompok ternak yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kami tetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dari penggelapan bantuan sapi ini mencapai Rp269,5 juta,” kata Hadi dalam keterangan pers, Selasa 6 Mei 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten.
Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan TM sebagai tersangka.
-
“Tersangka dengan sengaja merekayasa dokumen kelompok ternak Maju Terus seolah-olah sudah aktif sejak 2016. Padahal kenyataannya, kelompok tersebut baru terbentuk pada 2021, dan sembilan dari sepuluh anggota sudah mengundurkan diri,” ujar Bondan.
Saat proses verifikasi berlangsung, tersangka tidak menginformasikan kondisi keanggotaan kelompok ternak yang sebenarnya, sehingga kelompok tersebut tetap dinyatakan layak menerima hibah.
Setelah bantuan diterima, TM diketahui menjual 11 ekor sapi, sementara 7 ekor lainnya disewakan (digaduh) tanpa seizin Dinas Pertanian. Sementara itu, dua ekor sapi lainnya mati karena tidak dirawat.
“Kami mengamankan berbagai barang bukti, seperti dokumen proposal, surat-surat legalitas kelompok ternak, dan bukti transaksi jual-beli sapi,” imbuh Bondan.
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(KS01)