JEPARA, KLIKSOLONEWS.COM — Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus predator seksual terhadap anak yang melibatkan tersangka berinisial S (21), warga Kabupaten Jepara.
Tersangka S diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya 31 anak berusia antara 12 hingga 17 tahun.
Kegiatan olah TKP dilakukan pada Sabtu 3 Mei 2025, mulai pukul 08.00 WIB, di dua lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Lokasi pertama adalah kamar kos yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku, dan lokasi kedua adalah sebuah kamar hotel yang disebut-sebut kerap digunakan pelaku untuk bertemu dengan korban.
AKBP Rostiawan, yang memimpin langsung proses olah TKP, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut meliputi pengamatan menyeluruh terhadap area lokasi, dokumentasi visual, pengumpulan barang bukti, serta pengujian awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi,” ujar AKBP Rostiawan pada Minggu 4 Mei 2025.
“Sampel-sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban.”
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti potongan kain kasur yang diduga mengandung sperma, potongan busa kasur, kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma, serta rambut manusia.
Semua barang bukti kini tengah dianalisis oleh tim Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri.
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah AKBP Rostiawan.
Sebelumnya, tersangka S telah mengakui pernah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut.
-
Pihak kepolisian menduga tempat-tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Polda Jateng menegaskan bahwa proses investigasi ini mengedepankan metode ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan validitas setiap bukti yang dikumpulkan. Dalam keterangannya secara terpisah,
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual yang mengintai anak-anak.
“Kami terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Kombes Artanto.
Penyelidikan masih terus berlanjut dan Polda Jateng memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan para korban.(KS01)