JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Penanganan perkara besar terkait dugaan penyimpangan lahan di kawasan Pagar Laut kembali memicu sorotan tajam.
Penyidik Bareskrim Polri dikabarkan mengabaikan arahan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Langkah kontroversial ini langsung menuai kritik dari kalangan pakar hukum yang menilai telah terjadi kemunduran serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Salah satunya datang dari Dr Muhammad Rustamaji SH MH, pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dalam sebuah forum diskusi daring bertajuk “Polisi Tolak Petunjuk Jaksa: Skandal Pagar Laut di Persimpangan” yang digelar Jumat 2 Mei 2025, ia menyayangkan sikap Polri yang dinilai mengabaikan sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Kolaborasi antara jaksa dan penyidik merupakan elemen kunci dalam membangun proses hukum yang adil. Mengabaikan masukan jaksa bisa memperlemah pengungkapan fakta-fakta di pengadilan,” ujar Rustamaji dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.
Menurutnya, penyidik seharusnya menindaklanjuti kasus ini dengan pendekatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana direkomendasikan oleh Kejaksaan Agung.
Namun, yang terjadi justru penyidik menetapkan pasal pemalsuan dokumen sebagai dasar penyelidikan—suatu keputusan yang dinilai melemahkan potensi pengungkapan jaringan korupsi yang lebih luas.
“Kalau kita hanya bicara pemalsuan dokumen, maka pintu untuk menguak aktor intelektual di balik jaringan korupsi ini bisa tertutup rapat,” tambah Rustamaji.
Senada, Badrus Zaman, advokat dari Peradi Jawa Tengah, menyatakan penolakan terhadap petunjuk jaksa bukan hanya tidak lazim, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Petunjuk jaksa bukan sekadar formalitas birokrasi. Itu adalah panduan penting untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di pelaku lapangan saja,” ungkap Badrus.
Ia menekankan pentingnya mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam penerbitan lebih dari 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut—banyak di antaranya diduga bermasalah.
Badrus meyakini, bila penyidik mengikuti arahan jaksa, akan terbuka peluang mengungkap keterlibatan aktor-aktor besar dan korporasi di balik skandal ini.
Kasus Pagar Laut kini menjadi simbol tarik ulur antara prosedur hukum formal dan keberanian moral dalam menegakkan keadilan. Di tengah meningkatnya perhatian publik, berbagai pihak mendesak agar penyidik dan kejaksaan bekerja secara transparan, akuntabel, dan tidak setengah hati.
“Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya hukum yang tercederai, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tutup Rustamaji.(KS01)