Jumat, 12 Juni 2026

Penadah Motor Bodong di Magelang Ditangkap Polda Jateng, 38 Unit Sepeda Motor Disita

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 28 April 2025 | 12:00 WIB
Penadah Motor Bodong di Magelang Ditangkap Polda Jateng, 38 Unit Sepeda Motor Disita. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Penadah Motor Bodong di Magelang Ditangkap Polda Jateng, 38 Unit Sepeda Motor Disita. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Polda Jateng tangkap penadah motor bodong di Magelang, 38 unit disita. Polisi buru jaringan debt collector terlibat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penadahan kendaraan bermotor bodong di Kota Magelang.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial DG (41), warga Desa Rejowinangun Selatan, diamankan bersama 38 unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengungkapkan bahwa DG telah menjalankan praktik ilegal ini selama kurang lebih dua tahun.

Sebelumnya, DG diketahui sudah lima tahun mengelola sebuah bengkel di wilayah Magelang dan diduga rutin menerima sepeda motor tanpa dokumen resmi.

“Modusnya, pelaku membeli motor seharga Rp3-4 juta per unit tanpa kelengkapan dokumen. Motor-motor ini kemudian dipreteli, nomor rangka dihapus menggunakan gerinda, dan onderdil hasil pembongkaran dijual untuk kebutuhan bengkel,” jelas Kombes Pol Dwi Subagyo dalam rilis kasus di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin 28 April 2025.

Lebih lanjut, Kombes Dwi menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang diamankan berasal dari kasus kredit kendaraan bermotor bermasalah. Ada kendaraan yang gagal ditarik oleh debt collector (DC) dan kemudian diperjualbelikan secara ilegal, bahkan ada motor yang langsung digadaikan kepada tersangka.

“Proses penyelidikan masih terus kami kembangkan. Tiga oknum debt collector sudah teridentifikasi dan dalam proses pemanggilan. Jika mereka tidak kooperatif, tindakan tegas akan diambil," tegasnya.

Saat ini, DG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penjualan motor bodong yang lebih luas.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, memastikan dokumen kendaraan lengkap dan sah guna menghindari terlibat dalam tindak pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X