Sabtu, 13 Juni 2026

Sidang Gugatan Mobil Esemka Ditunda, Ma’ruf Amin Tak Hadir di PN Solo

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 24 April 2025 | 12:27 WIB
Sidang Gugatan Mobil Esemka Ditunda, Ma’ruf Amin Tak Hadir di PN Solo. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Sidang Gugatan Mobil Esemka Ditunda, Ma’ruf Amin Tak Hadir di PN Solo. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Sidang perdana gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi massal Mobil Esemka kembali ditunda.

Penundaan ini terjadi karena salah satu tergugat, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis 24 April 2025. Selain absen, Ma’ruf juga belum menunjuk kuasa hukum yang mewakilinya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Putu Gede, didampingi dua hakim anggota, Joko Waluyo dan Subagyo. Meski sempat berlangsung selama kurang lebih 30 menit, jalannya sidang hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administratif.

Dalam sidang tersebut, penggugat Aufaa Luqmana hadir bersama kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto.

Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjadi tergugat pertama diwakili kuasa hukum YB Irpan. PT Solo Manufaktur Kreatif selaku tergugat lainnya, juga menghadirkan perwakilan hukum, yakni Sundari. Hanya Ma’ruf Amin yang absen tanpa kuasa.

Kuasa hukum penggugat, Sigit, menjelaskan pihak pengadilan telah melacak keberadaan surat panggilan yang dikirim ke kediaman Ma’ruf Amin di Koja, Jakarta Barat.

Surat itu diketahui telah diterima. “Namun, alasan ketidakhadiran beliau belum kami ketahui,” ujar Sigit usai sidang.

Karena tidak lengkapnya kehadiran pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan, sembari menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Ma’ruf Amin.

Sigit menambahkan, jika tergugat kembali absen pada dua sidang berturut-turut, maka keputusan lanjutan akan menjadi kewenangan majelis hakim.

Terkait substansi gugatan, Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya terbuka untuk jalan damai. Ia menyampaikan bahwa kliennya siap melakukan mediasi, dengan satu syarat:

PT Solo Manufaktur Kreatif membawa satu unit Mobil Esemka Bima ke ruang mediasi sebagai bentuk komitmen.

“Satu unit saja cukup, saat itu juga akan kami beli. Jika itu dilakukan, bagi kami masalah ini selesai,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreatif, Sundari, memastikan semua dokumen telah dipenuhi pihaknya. Ia menyayangkan penundaan sidang, yang semestinya sudah bisa dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Karena salah satu tergugat belum hadir, ya akhirnya harus ditunda dua minggu. Biasanya cukup seminggu, tapi ini mungkin karena pemanggilan ke luar kota,” jelasnya.

Sundari menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan sikap terhadap usulan mediasi penggugat karena belum tahu secara detail permintaan mereka.

“Kami belum tahu maunya apa. Dalam mediasi nanti akan kami lihat dan pertimbangkan. Mediasi kan tertutup, bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya.

Ia juga meragukan kekuatan gugatan tersebut, karena menurutnya belum ada bukti transaksi antara kliennya dan penggugat. “Baru sebatas niat membeli saja, belum ada kontrak jual beli,” pungkasnya.

Dengan penundaan ini, sidang lanjutan dijadwalkan digelar dua pekan ke depan, dengan harapan seluruh pihak tergugat dapat hadir lengkap agar proses mediasi bisa segera dimulai.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X