Sabtu, 13 Juni 2026

Perkenalan Virtual Berujung Penipuan, Perempuan Asal Karanganyar Kehilangan Mobil di Solo

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 22 April 2025 | 10:07 WIB
Perkenalan Virtual Berujung Penipuan, Perempuan Asal Karanganyar Kehilangan Mobil di Solo. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Perkenalan Virtual Berujung Penipuan, Perempuan Asal Karanganyar Kehilangan Mobil di Solo. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM  - Kisah perkenalan yang awalnya tampak menjanjikan berakhir dengan tindakan kriminal yang mengejutkan.

Korban F (35), seorang wanita asal Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, kehilangan mobil Toyota Avanza setelah bertemu dengan pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi OMI, AF alias Rizal (28), warga Kelurahan Keprabon, Kota Solo.

Keduanya sepakat bertemu pada Sabtu 12 April 2025 dan menghabiskan waktu bersama di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Jebres, Solo.

Tujuan awal mereka hanya untuk mengenal lebih dekat, namun pada saat F tengah mandi, AF mengambil kesempatan untuk membawa kabur mobil milik korban.

“Saat itu saya hanya punya niat untuk ngobrol dengan leluasa di hotel. Namun, kesempatan datang saat korban meninggalkan saya sebentar. Kunci mobil ada di tangan saya, jadi saya memutuskan untuk membawa mobil itu pergi,” ungkap AF saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin 21 April 2025.

Setelah berhasil membawa kabur mobil tersebut, AF menggadaikan mobil milik F ke Sumenep, Madura, dengan harga Rp 23 juta. AF yang sehari-harinya bekerja serabutan sebagai tukang parkir mengaku tidak mengetahui alasan mengapa F tertarik padanya, meskipun keduanya baru saja berkenalan.

Di hadapan polisi, kasus penipuan ini bukan kali pertama dilakukan tersangka AF. Sebelumnya, pada tahun 2023, ia pernah di penjara atas kasus yang serupa, di mana ia mencuri mobil bosnya saat bekerja sebagai sopir di Boyolali. AF kini kembali terjerat hukum dengan melakukan aksi yang sama.

"Sebelumnya mobil juragan (majikan) saya curi. Lalu kasus kedua di Solo ini. Mobil saya jual ke Sumenep dengan harga Rp23 juta," terang AF saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Surakarta.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa 15 April 2025, di kawasan Laweyan, Solo, setelah melakukan penyelidikan intensif.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit mengungkapkan pelaku memanfaatkan kelengahan korban, yang tidak menyangka bahwa pertemuan tersebut berujung pada tindakan kriminal.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun," jelas AKBP Sigit.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza milik korban, surat-surat kendaraan, dan ponsel yang digunakan pelaku.

Bagi F, pengalaman yang dimulai dari aplikasi perkenalan online kini berakhir dengan hilangnya kendaraan yang ia andalkan. Kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya berhati-hati dalam mempercayakan orang yang baru dikenal, terutama di dunia maya. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X