LUMAJANG, KLIKSOLONEWS.COM – Seorang guru honorer berinisial JM (35) yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi terhadap murid perempuannya yang masih di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur setelah laporan resmi yang diterima pada 14 April 2025.
Hal ini disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Pras Adinata dalam konferensi pers di Polres Lumajang, Jumat 18 April 2025.
“Tersangka telah kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur,” ujar AKP Pras dilansir Tribratanews.
Peristiwa bermula pada Selasa 8 April 2025 ketika korban menghubungi tersangka melalui video call untuk meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp pelajaran PJOK. Namun dalam panggilan tersebut, JM justru memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Tak hanya itu, tersangka juga mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran jika korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Kasus ini terungkap pada Sabtu 12 April 2025, malam, setelah ayah korban menerima informasi dari warga tentang video yang memperlihatkan kejadian tersebut. Setelah dikonfirmasi langsung kepada anaknya, ayah korban segera melaporkan kejadian ke pihak sekolah.
JM akhirnya ditangkap petugas Polsek Tempursari pada Senin 14 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB setelah mendapat informasi adanya kerumunan warga yang mencari keberadaan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing milik tersangka dan korban. Kedua ponsel tersebut diyakini menjadi alat komunikasi saat aksi tidak senonoh dilakukan.
Tersangka JM dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Ia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasat Reskrim AKP Pras Adinata mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di dunia digital. Ia juga menekankan pentingnya seleksi ketat dalam perekrutan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
“Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang,” tegasnya. (KS01)