MALANG, KLIKSOLONEWS.COM - Seorang dokter berinisial dr. AYP yang bertugas di RS Persada Hospital Malang resmi dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Jumat 18 April 2025, malam.
Laporan tersebut diajukan kuasa hukum korban, QAR, atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2022.
Kuasa hukum korban, Satria M.A. Marwan, menyayangkan sikap dokter terlapor dan pihak manajemen rumah sakit yang dianggap tidak menunjukkan tanggung jawab maupun permintaan maaf kepada korban.
"Kami akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum karena tidak ada itikad baik dari pihak dokter maupun manajemen. Padahal, dokter tersebut sudah dinonaktifkan dari tugasnya," ujar Satria dilansir Tribratanews.
Menurutnya, korban mengalami tekanan psikologis akibat kasus ini kembali mencuat ke publik. Ia juga menegaskan keberanian korban melapor setelah tiga tahun bungkam bukanlah hal yang mudah.
"Ini pertama kalinya korban berbicara. Butuh keberanian luar biasa setelah memendam rasa trauma begitu lama," tambahnya.
Satria mengungkapkan bukti-bukti sudah disiapkan, dan pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan. Ia juga menyebut kemungkinan adanya korban lain dengan pola kejadian serupa.
"Kami menerima informasi bisa saja ada korban lainnya. Setidaknya ada empat dugaan korban lain yang pernah mengalami hal serupa dari dokter yang sama," ungkapnya.
Ia juga mengkritisi manajemen RS Persada yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap korban. “Penonaktifan dokter adalah bentuk pengakuan ada masalah, tapi tidak ada satu pun pernyataan maaf resmi,” kata Satria.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, drh Puguh Wiji Pamungkas, menilai peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan merusak kepercayaan publik terhadap tenaga medis.
“Dokter itu disumpah menjunjung tinggi etika profesi. Jika benar terjadi pelanggaran, ini murni ulah oknum. Langkah hukum adalah pilihan tepat,” ujar Puguh.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan pasien dalam sistem pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi seperti UU Rumah Sakit, Permenkes soal keselamatan pasien, hingga UU Perlindungan Konsumen.
Puguh, yang juga pendiri RSU Wajak Husada, mengingatkan perlindungan pasien diatur dalam regulasi seperti UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Puguh juga menyarankan adanya pemeriksaan berkala kesehatan fisik dan mental bagi tenaga medis untuk mencegah kejadian serupa.
“Tenaga medis harus dalam kondisi sehat secara menyeluruh agar bisa memberikan pelayanan terbaik dan melindungi pasien dari potensi kekerasan dalam bentuk apapun,” pungkasnya.(ks01)