JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan satu nama baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Tersangka baru ini adalah MSY, yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group.
Penetapan status tersangka terhadap MSY diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Selasa 15 April 2025, malam, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Qohar menyatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang dikumpulkan dalam dua hari terakhir.
"Setelah menyelidiki lebih lanjut, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, malam ini kami menetapkan MSY sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam keterangannya dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSolonews.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa MSY diduga memberikan dana sebesar Rp60 miliar atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dana yang diberikan oleh MSY tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
“MSY menyanggupi permintaan dana tersebut dan siap menyiapkannya dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura,” jelas Qohar.
Tersangka Langsung Ditahan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan penetapan MSY sebagai tersangka baru, jumlah total tersangka dalam perkara suap ini kini menjadi delapan orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Wahyu Gunawan (WG), dua advokat berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Selain itu, tiga hakim juga turut terseret dalam kasus ini, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individu tertentu dan tidak mencerminkan institusi peradilan secara keseluruhan. Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.