Jumat, 12 Juni 2026

Ngaku dari E-Commerce Ternama, Dua Perempuan Ini Tipu Mahasiswi lewat WhatsApp. Pelaku Ditangkap di Mojosongo

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 15 April 2025 | 12:28 WIB
Ngaku dari E-Commerce Ternama, Dua Perempuan Ini Tipu Mahasiswi lewat WhatsApp. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)
Ngaku dari E-Commerce Ternama, Dua Perempuan Ini Tipu Mahasiswi lewat WhatsApp. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Ngaku dari e commerce ternama, dua perempuan ini tipu mahasiswi lewat WhatsApp.

Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan, pada Senin 14 April 2025, pukul 12.30 WIB di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NK (20), warga Semarang, dan DP (24), warga Ngawi, Jawa Timur. Mereka diduga melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi bernama Arlika (20), warga Sragen.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, yang menginformasikan adanya dua perempuan yang diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan," jelas Kompol Arfian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi dan mendapati dua perempuan telah dikerumuni massa.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku menawarkan keanggotaan sebuah program e-commerce dengan iming-iming keuntungan besar. Untuk dapat bergabung, korban diminta membayar uang sebesar Rp17 juta.

Dari hasil interogasi awal, korban mengaku awalnya mengenal para pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Mereka menawarkan seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp200 ribu.

Namun setelah mendaftar, korban diminta membayar Rp17 juta sebagai syarat menjadi anggota penuh. Bahkan sebelum pembayaran selesai, handphone milik korban disita oleh pelaku sebagai jaminan.

Merasa dirugikan dan tidak pernah menerima produk yang dijanjikan, korban akhirnya meminta bantuan temannya dan warga sekitar untuk mengamankan para pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain dua unit sepeda motor, dua unit handphone, serta satu lembar surat perjanjian.

Kedua pelaku beserta korban langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini telah dilimpahkan ke unit Reskrim untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X