SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjuk advokat YB Irpan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh seorang warga Solo terkait proyek mobil nasional Esemka.
Penunjukan ini dikonfirmasi langsung Irpan usai bertemu Jokowi di kediaman pribadinya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat 11 April 2025,petang.
"Saya ditunjuk langsung oleh Pak Jokowi sebagai kuasa hukum terkait gugatan wanprestasi soal Esemka. Kami masih mendalami isi gugatan dan mempelajari dokumen-dokumen yang ada," ujar Irpan.
Menurutnya, dasar gugatan wanprestasi umumnya berasal dari hubungan kontraktual yang sah antara dua pihak. Dalam konteks ini, Irpan mempertanyakan apakah ada hubungan perikatan secara hukum antara pihak penggugat dengan Jokowi, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, serta pihak dari perusahaan pembuat mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka), atas dugaan wanprestasi.
“Kalau tidak ada perjanjian sah, tentu tidak bisa serta-merta dikatakan terjadi wanprestasi,” tambahnya.
Irpan mengungkapkan dalam pertemuan dengan Jokowi, pihak tergugat menegaskan tidak pernah menjalin perjanjian apa pun dengan penggugat.
Bahkan, Jokowi disebut tidak mengenal pribadi yang mengajukan gugatan, yang diketahui sebagai anak dari seseorang bernama Bonyamin.
Agenda sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025 di Pengadilan Negeri Surakarta. Irpan menyebut untuk tahap awal, ia akan mewakili Jokowi dalam sidang serta proses mediasi sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016.
"Mediasi merupakan prosedur wajib sebelum pokok perkara disidangkan. Dan berdasarkan Perma, saya telah diberi kuasa untuk hadir dan menjalani tahapan itu," katanya.
Mengenai klaim kerugian oleh pihak penggugat, Irpan menilai siapa pun yang mengajukan tuntutan, wajib membuktikan klaim tersebut secara hukum.
“Beban pembuktian ada di pihak penggugat. Harus bisa dibuktikan secara sah bahwa ada kerugian nyata akibat gagalnya proyek Esemka diproduksi massal,” jelasnya.
Irpan juga menyoroti usia penggugat yang masih sangat muda saat proyek Esemka pertama kali digagas, yakni sekitar usia 6 tahun pada 2006. Ia mempertanyakan relevansi dan kepentingan hukum dari pihak tersebut dalam mengajukan gugatan.
“Dalam perkara perdata, syarat legal standing itu penting. Jika tak bisa dibuktikan adanya perjanjian atau kepentingan hukum yang sah, maka gugatan bisa dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima pengadilan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Irpan memastikan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, serta perusahaan otomotif PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka), atas dugaan wanprestasi.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan pada Rabu 9 April 2025, pagi. Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menyampaikan majelis hakim sudah ditetapkan untuk memimpin jalannya perkara.
“Sudah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus ini. Ketua majelis adalah Putu Gede Hariadi, dengan hakim anggota Subagyo, dan Joko Waluyo,” ujar Bambang kepada awak media, Kamis 10 April 2025. (KS01)