SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Isu lama soal keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali diangkat ke ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menyatakan tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi bohong dan bernuansa fitnah.
Pernyataan itu disampaikan langsung Yakup Hasibuan, salah satu pengacara Jokowi, usai melakukan pertemuan dengan mantan presiden tersebut di kediamannya, Jalan Kutai Utara I, Solo, Rabu 9 April 2025.
"Kami sedang mengevaluasi secara serius apakah perlu ada langkah hukum. Karena kalau kritik disampaikan dalam koridor hukum, sah-sah saja. Tapi ini sudah mengarah pada fitnah yang bisa merusak reputasi pribadi dan institusi," ujar Yakup kepada wartawan.
Kasus Lama yang Sudah Tuntas
Yakup menegaskan, isu mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi sejatinya telah selesai secara hukum sejak dua tahun lalu.
Menurutnya, pada tahun 2023 sudah ada tiga gugatan—dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)—yang semuanya dimenangkan oleh pihak Jokowi.
"Semua gugatan itu sudah kandas. Keabsahan ijazah Pak Jokowi telah dinyatakan sah oleh pengadilan. Jadi kalau masih ada yang menggugat ulang, itu patut dipertanyakan motivasinya," imbuhnya.
Yakup juga menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, sudah memberikan klarifikasi resmi terkait keaslian dokumen tersebut.
"UGM sudah bicara gamblang. Pak Jokowi adalah alumni resmi dan ijazahnya valid. Ini bukan soal opini, tapi fakta akademik dan hukum," tandasnya.
Selama ini, kata Yakup, pihak Jokowi selalu bersikap pasif dan lebih memilih menyelesaikan perkara di jalur resmi pengadilan. Namun, ia membuka kemungkinan akan ada perubahan strategi jika serangan terhadap Jokowi dianggap semakin tidak berdasar dan personal.
"Jika Pak Jokowi yang kini sudah tidak menjabat pun masih terus diserang secara pribadi, ya mungkin sudah waktunya langkah hukum aktif kita ambil. Ini bukan soal melindungi status, tapi menjaga kehormatan pribadi," ujarnya.
Yakup juga menyoroti maraknya pendapat-pendapat analitis di ruang publik yang tidak disertai dengan data yuridis. Ia menyayangkan bahwa sebagian analis hanya menyoroti dokumen, tanpa mempertimbangkan putusan hukum yang telah inkrah.
"Kalau analisis ilmiah tidak menyertakan fakta hukum yang sah, maka kesimpulannya bisa menyesatkan publik. Itu tidak fair, apalagi kalau digunakan untuk membentuk opini negatif," tuturnya.
Ia pun berharap masyarakat dapat memilah antara kritik yang membangun dan isu yang sengaja digoreng untuk menjatuhkan citra seseorang.(KS01)