SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” besutan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Gus Yasin, mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Baru dua hari dibuka sejak 8 April 2025, ratusan warga langsung menyerbu kantor-kantor Samsat di berbagai daerah.
Di Samsat Semarang II Srondol, antusiasme warga terlihat jelas. Pada hari pertama saja, hingga pukul 15.00 WIB, tercatat realisasi PKB mencapai Rp 1,19 miliar dari 2.535 kendaraan. Angka ini mencerminkan semangat baru masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak yang sebelumnya tertunggak.
Salah satu warga, Wahyu Widodo, mengaku terbantu dengan adanya program ini. Ia memiliki tiga unit mobil yang pajaknya mati sejak beberapa tahun lalu.
“Ada yang nunggak dua tahun, ada juga yang lima tahun. Semua dendanya dihapuskan. Saya hanya bayar pajak tahun ini saja. Sangat meringankan,” ujarnya usai mengurus pembayaran.
Hal senada diungkapkan Kusworo, warga lainnya yang sudah lima tahun membiarkan kendaraannya mati pajak.
“Awalnya saya pasrah, pikir ya sudahlah, mobil nggak dipakai. Tapi begitu ada program ini, jadi semangat lagi. Ini sangat membantu kami,” katanya.
Wilayah Elit, Tunggakan Tinggi
Menurut Widasena, Kasi PKB Samsat Semarang II, wilayahnya memang dikenal sebagai kawasan elit yang banyak dihuni pemilik kendaraan roda empat, bahkan mobil-mobil mewah.
“Tunggakan pajaknya cukup tinggi. Tapi dengan penghapusan denda ini, mulai ada penurunan. Meskipun belum signifikan karena baru dua hari berjalan,” jelasnya.
-
Data mencatat, penerimaan PKB di Samsat Semarang II pada periode Januari-Maret 2025 mencapai Rp 49,39 miliar, sedangkan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 19,14 miliar. Pada 8 April saja, ada 1.395 wajib pajak yang membayar, dan 480 di antaranya memanfaatkan pemutihan denda.
Program “Tak Diskon Maka Tak Sayang” akan berlangsung selama dua bulan, hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025). Seluruh tunggakan pokok dan denda dari tahun sebelumnya akan diputihkan. Namun, biaya asuransi tetap dikenakan.
“Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan momen ini. Sudah waktunya tertib pajak bukan jadi beban, tapi jadi bagian dari kepedulian kita terhadap pembangunan daerah,” tambah Widasena.
Dengan lonjakan antusias seperti ini, program penghapusan denda bukan hanya menjadi solusi administratif, tapi juga bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat—dan cara cerdas mendekatkan pelayanan publik ke hati rakyat. (ks01)